4 Kali Disetubuhi Ayah Kandung, Gadis asal Malteng ini Terpaksa Kabur ke Papua

BERITABETA.COM, Masohi - Sungguh bejat perebuatan pria berinisial A [38 Tahun]. Warga salah satu desa di kecamatan Tehoru Maluku Tengah [Malteng] ini, ditangkap Satuan Reskrim Polres Malteng karena menyetubuhi anak kandungnya sebuat saja Mawar, sejak 2018 silam.
Perbuatan pelaku terungkap setelah ibu korban mengulik keterangan dari korban yang sempat kabur ke Kota Fak-fak, Provinsi Papua Barat.
Korban mengaku kabur ke Papua lantaran menghindar dari perbuatan ayahnya yang sudah empat kali menyetubuhinya sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Wakapolres Malteng, Kompol Bambang Surya saat konfrensi pers di Mapolres Malteng Rabu (19/10/2022) membeberkan, kasus ini berawal dari laporan orang tua korban.
Laporan yang dilayangkan orang tua korban ke Sat Reskrim Polres Malteng menyebutkan korban telah hilang atau meninggalkan rumah selama berhari-hari tanpa diketahui keberadaanya.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Malteng. Dari hasil penelusuran, Mawar diketahui berada di Kota Fak-Fak, Provinsi Papua Barat.
“Setelah keberadaannya diketahui, korban kemudian kembali ke Malteng. Korban kemudian dimintai keterangan dan terungkap bahwa korban pergi karena menghindar dari orangtuanya “A”, beber Kompol Bambang.
Bambang menjelaskan korban mengaku tersangka A sudah melakukan perbuatan bejat terhadap anaknya sejak 2018. Saat itu korban masih mengenyam pendidikan di bangku SD.
Perbuatan bejat ini, dilakukan berulang mulai dari 2018, tahun 2020, 2021 hingga Juli 2022.
“Sejak 2018 hingga tahun 2022 telah empat kali tersangka setubuhi anak kandungnya sendiri,” jelas Bambang.
Berdasarkan keterangan tersebut, tanggal 15 Oktober 2022, orang tua korban langsung melaporkan perbuatann A ke Satreskrim Polres Malteng.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka.
Kasat Reskrim Polres Malteng, AKP Galuh Febri juga mengatakan tersangka adalah residivis sejak 2011 dengan kasus yang sama.
Atas berbuatannya, A kemudian disangkakan dengan pasal berlapis. Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jounto Pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Pelaku atau tersangka diancam penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
"Ancaman Hukuman Penjara paling singakt 5 Tahun dan paling lama 15 tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima miliar rupiah dan ditambah 1/3 (sepertiga) dari dari ancaman pidana di atas karena di lakukan oleh orang tua kandung)," tutup Galuh (*)
Pewarta : Edha Sanaky