BERITABETA.COM, Bula — Penerbitan kode wilayah Kecamatan Ukar Sengan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku masih terkendala pada peta wilayah.

Hal tersebut terungkap melalui pertemuan Ketua DPRD Kabupaten SBT Noaf Rumau dengan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Maluku Hendrik Hermawan di Kota Ambon pada beberapa waktu lalu.

Rumau mengaku, dia telah mendapatkan penjelaskan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku bahwa semua berkas administrasi yang dibutuhkan untuk memproses kode wilayah Kecamatan Ukar Sengan, hanya saja belum ada peta wilayah.

"Dijelaskan oleh Pemprov Maluku melalui Kepala Biro Hukum bahwa seluruh berkas sudah siap untuk proses kode wilayah Kecamatan Ukar Sengan, hanya saja yang masih kurang itu soal peta wilayah kecamatan Ukar Sengan," ungkap Noaf Rumau kepada wartawan di Bula, Senin (7/8/2023).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini membeberkan, sebagai tindaklanjut dari pertemuan tersebut, pihaknya bersama Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda SBT Ridwan Rumonin akan melakukan pertemuan di Negeri Kwaos, Kecamatan Siritaun Wida Timur pada Rabu pekan ini.

Pertemuan itu tambah dia, akan melibatkan pemerintah negeri dan negeri administratif di wilayah Ukar Sengan, Kilmury dan pemerintah Negeri Kwaos untuk menentukan titik kordinat batas wilayah.

"Hari Rabu saya dengan Kepala Bagian Pemerintahan kita rapat di negeri Kwaos sebagai tindaklanjut dari pertemuan di Ambon," bebernya.

Dengan upaya-upaya yang dilakukan ini, dia berharap agar dalam waktu dekat ini kode wilayah Kecamatan Ukar Sengan segera keluar, sehingga menjadi Kecamatan ke-16 di kabupaten bertajuk 'Ita Wotu Nusa' itu.

"Dengan harapan, dalam waktu dekat Kecamatan Ukar Sengan kode wilayahnya sudah bisa keluar, sehingga camat yang definitif juga segera dilantik," harapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera [PKS] DPRD Kabupaten SBT Hasan Day mengungkapkan, perjuangan panjang pemekaran kecamatan pada 2014 lalu menjadi satu langkah strategis yang ditempuh pemerintah untuk meningkatkan kualitas tugas pemerintahan dan pelayanan sebagai tatanan kehidupan masyarakat yang maju, mandiri dan sejahtera, serta memperpendek rentan kendali pelayanan.

Untuk saat ini kata dia, pemekaran Ukar Sengan menjadi sebuah kecamatan baru tidak lagi menjadi persoalan teknis dan non teknis yang tidak bisa diselesaikan, namun proses percepatan pelayanan pemerintahan dapat dihadirkan setelah paripurna ini.

"Sehingga Ukar Sengan menjadi kecamatan ke-16 di Kabupaten Seram Bagian Timur," ungkap Hasan Day. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi