
DPRD SBT Apresiasi Keberhasilan Pemda Mekarkan Kecamatan Ukar Sengan
DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dalam memekarkan Kecamatan Ukar Sengan sebagai kecamatan ke-16 di daerah itu.
DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dalam memekarkan Kecamatan Ukar Sengan sebagai kecamatan ke-16 di daerah itu.
Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Fachri Husni Alkatiri mencanangkan Desa Kwamor Mata Ata dan Desa Kwamor Mata Wawa di Kecamatan Ukar Sengan sebagai kampung nelayan.
Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) resmi memiliki 16 kecamatan setelah disahkan kecamatan persiapan Ukar Sengan menjadi kecamatan definitif.
Ukar Sengan di Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) resmi memiliki kode wilayah yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Penerbitan kode wilayah Kecamatan Ukar Sengan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku masih terkendala pada peta wilayah.
DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah [Ranperda] tentang Pembentukan Kecamatan Ukar Sengan setelah melalui sejumlah tahapan yang panjang.