Pemprov Maluku Serahkan Dokumen KUA-PPAS ke DPRD
BERITABETA.COM, Ambon – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku resmi menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Maluku.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, kepada Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, selaku pimpinan sidang Paripurna Penyampaian Dokumen KUA-PPAS APBD-P masa sidang ke-10, yang digelar di Balai Rakyat Karpan Ambon, Selasa (2/9/25).
Ketua DPRD Benhur Watubun menegaskan APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah yang berlaku selama satu tahun anggaran, mulai 1 Januari hingga 31 Desember.
Menurutnya, perubahan APBD dimungkinkan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, termasuk proyeksi pendapatan dan alokasi belanja daerah.
“Perubahan ini juga menyesuaikan dengan RPJMD 2025–2029 sebagai penjabaran visi dan misi gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025–2030,” kata Benhur.
Sementara itu, Gubernur Hendrik Lewerissa menyampaikan bahwa penyusunan rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 merupakan bagian dari tahapan penyusunan Perda tentang Perubahan APBD sesuai amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hendrik menjelaskan, pendapatan daerah yang semula direncanakan sebesar Rp3,247 triliun mengalami penurunan menjadi Rp2,884 triliun, atau berkurang Rp362,97 miliar (11,18%).
Penurunan ini terjadi baik pada pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang turun 16,84%, maupun pendapatan transfer yang berkurang 9,14%.
Sejalan dengan penurunan pendapatan, belanja daerah juga disesuaikan dari Rp3,136 triliun menjadi Rp2,848 triliun, atau turun Rp287,53 miliar (9,17%). “Dengan kondisi ini, terjadi surplus anggaran sebesar Rp36,237 miliar. Namun, setelah memperhitungkan pembiayaan netto yang minus Rp36,237 miliar, maka SILPA menjadi nihil,” jelas Hendrik.
Lebih lanjut, ia menekankan penyesuaian anggaran ini juga mengacu pada Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD. Selain itu, ada pengaturan ulang pada belanja pegawai serta pemanfaatan SILPA hasil audit BPK RI.
Menutup sambutannya, Gubernur Maluku turut menyampaikan ucapan selamat HUT Kejaksaan RI ke-80 dan HUT GPM ke-90. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga solidaritas serta membangun sinergi antara eksekutif dan legislatif.
“Mari katong (kita) bergandengan tangan merajut kebersamaan, membangun sinergitas dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik yang lebih optimal demi Maluku pung bae,” pungkasnya (*)
Pewarta: Febby Sahupala