BERITABETA.COM, Namlea – Anggota DPRD Kabupaten Buru dari Partai NasDem Robi Nurlatu meminta Penjabat Bupati dan jajarannya agar dapat melayangkan permintaan maaf kepada masyarakat di Kabupaten Buru atas keterlambatan penyampailan dokumen KUA-PPAS ke DPRD Buru, sehingga terjadi keterlambatan.

Hal itu disampaikan Robi Nurlatu saat diberikan kesempatan berbicara oleh pimpinan rapat paripurna, Muh Rum Soplestuny di ruang paripurna DPRD Kabupaten Buru, Rabu (23/11/2022).

Robi yang  juga Ketua Fraksi Bupolo, menuntut penjabat menyampaikan penjelasan dan alasan yang konkrit terkait keterlambatan penyampaian dokumen KUA-PPAS TA2023  ke DPRD.

Ia mendesak Penjabat Bupati Buru agar menyampaikan informasi soal APBD-P Tahun 2022 yang ditolak Pemerintah Provinsi Maluku.

"Masalahnya sampai sejauh mana? Bila perlu, kalau kita  mau jujur, mestinya pemerintah daerah harus meminta maaf kepada rakyat,"tuntut Robi Nurlatu.

Kata dia, Penjabat Bupati dan Eksekutif tidak perlu meminta maaf kepada Anggota DPRD. Tapi minta maaf harus kepada rakyat .

"Kita membahas dokumen APBD ini, orientasinya terhadap siapa? Orientasinya untuk masyarakat dan bukan hanya untuk kita yang duduk di sini,"sambung Robi.

Akibat dari keterlambatan itu, lanjut Robi, banyak program bagi masyarakat yang juga akan dikorbankan.

Sebelum rapat paripurna ditutup, Jon Lehalima asal Partai Nasdem, juga mengangkat tangan seraya menginterupsi.

Interupsi itu ia layangkan usai penjabat berpidato dan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen KUA-ppas yang diterima Ketua DPRD, Muh Rum Soplestuny dan disaksikan wakil ketua Dali Fahrul Syarifudin dan Djalil Mukaddar.

John Lehalima ingin memastikan dokumen yang diserahkan penjabat bupati kepada pimpinan dewan adalah dokumen KUA-PPAS, sebab  seluruh anggota dewan belum menerima dokumen tersebut.

John mengatakan, keterlambatan pengajuan dokumen Kua-PPAS dan DPRD punya waktu normatif bekerja hanya enam hari untuk membahasnya.

Ia sempat ragu apakah efisiensi waktu enam hari ini dapat dicapai dan baginya itu sesuatu yang buruk.

DPRD dituntut efisiensi waktu, diingatkan agar bekerja hati-hati, tapi dokumen diberikan di saat enjuri time, dan terkesan dipaksakan membahas dokumen itu hanya enam hari.

"Apa bisa kita capai? Bagi kami ini mustahil. Bagi kami fraksi Bupolo tidak efisien. Kita selalu dipantau oleh lembaga penegak hukum, sehingga dokumen yang dibahas itu harus betul-betul menyentuh kepentingan rakyat,"ucap Jhon Lehalima.

John turut mengingatkan agar isi dokumen itu bisa menyerap semua aspirasi dan mampu menjawab seluruh kebutuhan masyarakat.