Rum Soplestuny juga akui, pengajuan dokumen itu sangat terlambat.

Ia turut menginformasikan, kondisi itu bukan hanya terjadi di Kabupaten Buru. Pemprov Maluku juga baru mulai bahas KUA-PPAS dan dari kabupaten/kota  di Maluku, baru Kabupaten Buru yang telah memulai pembahasan.

Kata Rum, ada pro kontra terhadap berbagai regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat dan Kemendagri, sehingga pemerintah propinsi dan kabupaten/kota kurang longgar .

Di satu sisi tetap dituntut untuk merampungkan pembahasan di tanggal 30 Nopember dengan ancaman sanksi yang tidak main-main.

Dengan tenggat waktu yang hanya tersisa enam hari , kata Rum, ibarat dimakan bapak mati dan tidak makan mama yang mati.

Rum mengingatkan konsekuensi yang akan dipikul bila lewati waktu  pembahasan. Sanksinya terlalu berat, sehingga tidak akan terakomodir semua kepentingan aspirasi masyarakat lewat DPRD di tahun 2023 nanti.

Sementara itu, Fandi Umasugi dari Fraksi Partai Golkar, minta penjabat agar  menghadirkan pimpinan OPD yang terkait dengan mitra  dalam rapat komisi dan fukos dalam rapat tersebut.

Rekannya dari Fraksi Partai Golkar, Iksan Tinggapy juga setuju agenda yang telah ditawarkan pimpinan dewan.

"Tapi dalam pembahasannya akan kita akan saling tatap menatap muka saja tanpa ada dokumen?,"soalkan Iksan.

Nugie juga menyoroti keterlambatan pembahasan APBDP tahun 2022 yang hasil outputnya telah ditolak pemerintah provinsi. Namun tidak pernah disinggung oleh penjabat bupati dalam pidatonya.

"Kasih pidato Penjabat Bupati juga kepada seluruh anggota DPRD. Kita bukan hanya datang untuk mendengar.Isi pidatonya perlu kita kaji bersama-sama,"tegas Nugie (*)

Pewarta : Abd Rasyid T