Aleg Partai NasDem Desak Pemkab Buru Minta Maaf Kepada Rakyat
BERITABETA.COM, Namlea – Anggota DPRD Kabupaten Buru dari Partai NasDem Robi Nurlatu meminta Penjabat Bupati dan jajarannya agar dapat melayangkan permintaan maaf kepada masyarakat di Kabupaten Buru atas keterlambatan penyampailan dokumen KUA-PPAS ke DPRD Buru, sehingga terjadi keterlambatan.
Hal itu disampaikan Robi Nurlatu saat diberikan kesempatan berbicara oleh pimpinan rapat paripurna, Muh Rum Soplestuny di ruang paripurna DPRD Kabupaten Buru, Rabu (23/11/2022).
Robi yang juga Ketua Fraksi Bupolo, menuntut penjabat menyampaikan penjelasan dan alasan yang konkrit terkait keterlambatan penyampaian dokumen KUA-PPAS TA2023 ke DPRD.
Ia mendesak Penjabat Bupati Buru agar menyampaikan informasi soal APBD-P Tahun 2022 yang ditolak Pemerintah Provinsi Maluku.
"Masalahnya sampai sejauh mana? Bila perlu, kalau kita mau jujur, mestinya pemerintah daerah harus meminta maaf kepada rakyat,"tuntut Robi Nurlatu.
Kata dia, Penjabat Bupati dan Eksekutif tidak perlu meminta maaf kepada Anggota DPRD. Tapi minta maaf harus kepada rakyat .
"Kita membahas dokumen APBD ini, orientasinya terhadap siapa? Orientasinya untuk masyarakat dan bukan hanya untuk kita yang duduk di sini,"sambung Robi.
Akibat dari keterlambatan itu, lanjut Robi, banyak program bagi masyarakat yang juga akan dikorbankan.
Sebelum rapat paripurna ditutup, Jon Lehalima asal Partai Nasdem, juga mengangkat tangan seraya menginterupsi.
Interupsi itu ia layangkan usai penjabat berpidato dan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen KUA-ppas yang diterima Ketua DPRD, Muh Rum Soplestuny dan disaksikan wakil ketua Dali Fahrul Syarifudin dan Djalil Mukaddar.
John Lehalima ingin memastikan dokumen yang diserahkan penjabat bupati kepada pimpinan dewan adalah dokumen KUA-PPAS, sebab seluruh anggota dewan belum menerima dokumen tersebut.
John mengatakan, keterlambatan pengajuan dokumen Kua-PPAS dan DPRD punya waktu normatif bekerja hanya enam hari untuk membahasnya.
Ia sempat ragu apakah efisiensi waktu enam hari ini dapat dicapai dan baginya itu sesuatu yang buruk.
DPRD dituntut efisiensi waktu, diingatkan agar bekerja hati-hati, tapi dokumen diberikan di saat enjuri time, dan terkesan dipaksakan membahas dokumen itu hanya enam hari.
"Apa bisa kita capai? Bagi kami ini mustahil. Bagi kami fraksi Bupolo tidak efisien. Kita selalu dipantau oleh lembaga penegak hukum, sehingga dokumen yang dibahas itu harus betul-betul menyentuh kepentingan rakyat,"ucap Jhon Lehalima.
John turut mengingatkan agar isi dokumen itu bisa menyerap semua aspirasi dan mampu menjawab seluruh kebutuhan masyarakat.
Rum Soplestuny juga akui, pengajuan dokumen itu sangat terlambat.
Ia turut menginformasikan, kondisi itu bukan hanya terjadi di Kabupaten Buru. Pemprov Maluku juga baru mulai bahas KUA-PPAS dan dari kabupaten/kota di Maluku, baru Kabupaten Buru yang telah memulai pembahasan.
Kata Rum, ada pro kontra terhadap berbagai regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat dan Kemendagri, sehingga pemerintah propinsi dan kabupaten/kota kurang longgar .
Di satu sisi tetap dituntut untuk merampungkan pembahasan di tanggal 30 Nopember dengan ancaman sanksi yang tidak main-main.
Dengan tenggat waktu yang hanya tersisa enam hari , kata Rum, ibarat dimakan bapak mati dan tidak makan mama yang mati.
Rum mengingatkan konsekuensi yang akan dipikul bila lewati waktu pembahasan. Sanksinya terlalu berat, sehingga tidak akan terakomodir semua kepentingan aspirasi masyarakat lewat DPRD di tahun 2023 nanti.
Sementara itu, Fandi Umasugi dari Fraksi Partai Golkar, minta penjabat agar menghadirkan pimpinan OPD yang terkait dengan mitra dalam rapat komisi dan fukos dalam rapat tersebut.
Rekannya dari Fraksi Partai Golkar, Iksan Tinggapy juga setuju agenda yang telah ditawarkan pimpinan dewan.
"Tapi dalam pembahasannya akan kita akan saling tatap menatap muka saja tanpa ada dokumen?,"soalkan Iksan.
Nugie juga menyoroti keterlambatan pembahasan APBDP tahun 2022 yang hasil outputnya telah ditolak pemerintah provinsi. Namun tidak pernah disinggung oleh penjabat bupati dalam pidatonya.
"Kasih pidato Penjabat Bupati juga kepada seluruh anggota DPRD. Kita bukan hanya datang untuk mendengar.Isi pidatonya perlu kita kaji bersama-sama,"tegas Nugie (*)
Pewarta : Abd Rasyid T