BERITABETA.COM, Ambon — DPRD Provinsi Maluku memggelar rapat paripurna penyampaian dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.

Rapat paripurna ke-7 masa persindangan ke-III Tahun sidang 2024-2025 yang digelar di ruang paripurna DPRD Maluku, Sabtu (7/9/2024) itu dipimpin oleh Ketua DPRD Maluku, Benhur G Watubun.

Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun menerangkan, APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran yang ditetapkan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda).

"Patut puji syukur kita masih diberikan semangat dan motivasi untuk bersama-sama melaksanakan tugas dan tanggungjawab dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ungkap Benhur G. Watubun.

Watubun mengaku, untuk tahun 2024, seluruh proses implementasi APBD telah dilakukan secara baik oleh Pemda dengan kewenangan yang dimiliki dan disahkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menambahkan, ketentuan perundang-undangan menetapkan peraturan pemerintah daerah, guna menyampaikan kewenangan APBD pada setiap tahunnya pada DPRD untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan secara bersama.

“Perubahan KUA dan PPAS APBD perubahan tahun anggaran 2024 antara lain meliputi, penyesuaian terhadap keuangan ekonomi Daerah dan keuangan Daerah,” akuinya.

Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku ini menandaskan, komisi pengawasan yang melekat pada DPRD, mengharuskan DPRD bersama-sama dengan Pemda melakukan pembahasan dan dalam hal ini nanti akan dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar).

Menurutnya, pasal 155 ayat 3 Permendagri Nomor 59 Tahun 2007, tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah.

“Jadi atas dasar itu, pemerintah daerah juga telah menyusun Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun 2024 untuk, kemudian selanjutnya diserahkan kepada DPRD,” pungkasnya. (*)

Editor : Redaksi