"Kami melalui pimpinan sudah meminta bupati dan tim anggaran eksekutif agar dibahas di DPRD dan supaya diserahkan dokumennya, tapi sampai detik ini tidak dipenuhi,"tutur sumber ini.

Sebaliknya kalangan di DPRD ini mendapat bocoran kalau Bupati Ramly Umasugi dan tim anggaran eksekutif mengambil langkah sepihak dengan akan menerbitkan SK Kepala Daerah tentang APBD-P TA 2021.

"Alasannya karena masalah Covid-19. Kami nilai itu kan cuma dicari-cari masalah sebagai alasannya,"sesal sumber ini.

Sementara itu Najib Hentihu yang dihubungi tidak menyangkal kalau tidak lagi ada pembahasan APBDP TA 2021 bersama DPRD Buru.

Ditanya alasannya sampai tidak lagi ada pembahasan bersama DPRD, Najib menjelaskan, kalau hal itu dibolehkan dan diatur dalam aturan. Lalu dicontohkan , misalnya dalam keadaan mendesak atau bencana.

Sedangkan Moh Hurry yang ditanya terpisah menjelaskan, aturan membolehkan apabila RAPBDP terlambat dibahas di DPRD maka Bupati dapat menerbitkan SK Kepala Daerah tentang APBD-P.

Dengan ketentuan APBD-P itu hanya memuat kegiatan yang mendesak , termasuk hutang-hutang Pemda yang harus diselesaikan.

Diminta ketegasannya lagi soal tidak ada pembahasan bersama di DPRD, ia mengaku  aturan memungkinkan dan secara regulasi dibolehkan.

"Kita sudah terlambat karena seharusnya paling lambat 30 September lalu sudah selesai dibahas di DPRD.Dan ini kita sudah laporkan ke Pemerintah Propinsi Maluku,"ucap Hurry (*)

Pewarta : Abd. Rasyid T