BERITABETA.COM, Ambon – Ibarat sudah jatuh kemudian tertimpa tangga. Nasib naas itu tengah menerpa Richard Louhenapessy, eks Walikota Ambon dua periode. Kurang dari dua bulan atau Mei - Juli 2022, RL dua kali ditetapkan oleh tim penyidik KPK sebagai tersangka.

Ia tersandera dua kasus hukum berbeda. Yaitu perkara dugaan tindan pidana korupsi [tipikor] suap—gratifikasi terkait izin persetujuan pembangunan puluhan Gerai/Retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon, dan dugaan tindak pidana pencucian atau TPPU.

Pada 13 Mei 2022, tim penyidik KPK menetapkan RL sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipikor suap--gratifikasi seputar izin persetujuan pembangunan Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Kedua, tepatnya Senin (04/07/2022), RL kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK. Kali ini mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang.

“RL [Richard Louhenapessy], Walikota Ambon periode 2011 sampai dengan 2016, dan periode 2017 hingga 2022 ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh penyidik KPK,” kata Ali Fikri, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan dalam katerangannya kepada Beritabeta.com mlalui WhatsApp Senin, (04/06/2022).

Ali menjelaskan, RL kembali ditetapkan sebagai tersangka karena selama proses penyidikan mengenai dugaan perkara awal, Tim Penyidik mendapatkan atau menemukan adanya dugaan tindak pidana lain berupa TPPU yang ditengarai dilakukan RL saat masih aktif menjabat sebagai Walikota Ambon.

Adapun dugaan dimaksud antara lain, [RL] sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

“Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” kata Ali Fikri.

Ia memastikan terkait dengan perkembangan penanganan perkara ini akan selalu disampaikan oleh KPK kepada masyarakat.

Meski begitu, Corong KPK ini belum menjelaskan secara mendetail mengenai modus operandi atau dengan cara seperti apa, RL dapat atau memperoleh sejumlah harta benda secara tidak wajar tersebut, lalu oleh tim penyidik menyimpulkan ihwal dimaksud sebagai perbuatan TPPU.

Termasuk mengenai total harta benda yang diperoleh RL dari hasil TPPU pun belum dibeberkan secara terperinci, alias masih dirahasiakan oleh pihak lembaga superbodi.

Ali hanya meminta dukungan dari masyarakat yang mengetahui adanya asset terkait perkara ini untuk disampaikan kepada penyidik.

“Kami mengharapkan dukungan masyarakat di mana jika memiliki infomasi maupun data terkait aset terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikan kepada tim penyidik KPK maupun melalui layanan call center 198,” anjurnya.  (*)

 

Pewarta : Febby Sahupala

Editor     : Samad Vanath Sallatalohy