“Nah,  ini tidak ada pembahasan, Pemda sudah mengajukan kepada DPRD  tapi mereka tidak membahas dengan DPRD,” pungkasnya.

Kata Wenno jika kondisi itu terjadi maka DPRD akan meminta kepada Mendagri untuk tidak mengesahkan Perkada yang dilakukan oleh Gubernur terkait dengan LPJ dan itu jangan di terima.

“Jadi memang saya sebagai Ketua Fraksi Perindo Amanat dan Berkarya menghimbau kepada  Gubernur Maluku untuk bisa menugaskan TAPD  menghadiri rapat dengan DPRD dalam rangka membahas LPJ,” ujarnya.

“Sesungguhnya tidak ada masalah apa-apa . Kalau ada soal-soal personal jangan di bawah seakan-akan ini menjadi urusan Pemerintah dengan DPRD,” sambung dia (*)

Editor : Redaksi