BERITABETA.COM, Ambon – Secara nasional tercatat 378.072 wajib lapor. Dari jumlah ini ternyata 21.939 orang penyelenggara negara atau wajib lapor, hingga batas akhir penyampaian sejak tahun 2020 hingga 31 Maret 2021, belum juga menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK sudah menerima 356.133 LHKPN atau 94,20 persen,” kata Ipi Maryati Kuding, Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan dalam keterangan tertulis, Selasa (06/04/2021).

Ipi Marliyati merincikan di Bidang Eksekutif dengan persentase 94,22 persen, dari total 306.217 Wajib Lapor yang telah melaporkan.

Untuk Bidang Yudikatif 98,27 persen dari total 19.778 Wajib Lapor, Bidang Legislatif  84,84 persen dari total 20.094 Wajib Lapor, dan BUMN/BUMD tercatat 97,34 persen dari total 31.983 Wajib Lapor.

“Per 31 Maret 2021 KPK juga mencatat ada 762 instansi dari total 1.404 instansi di Indonesia atau sekitar 54 persen yang sudah 100 persen menyampaikan LHKPN, dari 37 instansi di antaranya telah melaporkan secara lengkap,”ungkapnya.

Ipi menyebut, di Bidang Eksekutif tingkat pemerintah pusat dari 93 pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan atau lembaga ada lima penyelenggara negara notabene Wajib Lapor belum memenuhi kewajiban LHKPN.

Sementara itu di tingkat pemerintah daerah, KPK juga mencatat dari total 515 kepala daerah meliputi gubernur, bupati dan walikota terdapat 33 kepala daerah yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.