LIRA Maluku : Pejabat di Maluku Cuek Soal LHKPN
BERITABETA.COM, Ambon – Direktur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku, Yan Sariwating menilai tingkat kepatuhan pejabat di Maluku dalam melaporkan harta kekayaan tergolong sangat rendah. Para pejabat cenderung cuek untuk menyampaikan laporan.
“Sesuai data yang ada pada LSM LIRA Maluku, hanya 4 kabupaten yang sudah clear dengan LHKPN masing-masing Kota Ambon, Kota Tual, Kabupaten SBB dan Kabupaten Maluku Tengah,” kata Sariwating kepada media ini di Ambon, Rabu (15/7/2020).
Menurut Sariwating, dari 11 daerah kabupaten/kota di Maluku, hanya 4 daerah saja yang sudah mencapai 100% dalam melaporkan harta kekayaan pejabatnya ke KPK, atau baru 35% dari kabupaten/kota yang ada di Maluku.
Sisanya lanjut Sariwating, 7 kabupaten dan provinsi Maluku hingga saat ini diduga belum menyampaikan laporan harta kekayaan pejabatnya ke KPK.
Ironisnya, dari 7 Kabupaten dan provinsi yang belum menyampaikan LHKPN, 4 Kabupaten diantaranya adalah Kabupaten Bursel, SBT, Aru dan MBD sedang bersiap-siap untuk mengikuti Pilkada serentak Desember 2020 mendatang.
“Apa jadinya ketika seseorang yang ingin maju sebagai bakal calon (balon) pada Pilkada, namun tidak menyampaikan harta kekayaannya,”cetusnya.
Begitu juga dengan petahana sebagai balon Bupati, kata Sariwating, jika tidak lengkap memenuhi persyaratan ketika melakukan pendaftaran, maka akan berakibat fatal atas pencalonannya.
Ia menjelaskan, salah satu persyaratan yang juga turut menentukan adalah dokumen tentang harta kekayaan. Ketika dokumen ini tidak disertakan dengan dokumen-dokumen lainnya sewaktu pencalonan, maka bisa saja KPU atau Bawaslu mengambil tindakan yang tidak menguntungkan bagi balon bersangkutan.
Payung hukum untuk itu, sebut Sariwating, tersedia dalam UU Nomor. 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur/bupati/walikota dan wakilnya. Pasal 45 ayat 2 poin c, surat tanda terima laporan kekayaan calon, dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara sebagai bukti pemenuhan syarat calon.
Tidak hanya itu, tambahnya, dalam PKPU Nomor 15 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur/bupati/walikota dan wakil, juga mengharuskan balon untuk melampirkan dokumen harta kekayaan. Serta Pasal 4 ayat (1) poin (k) menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
Sariwating berharap balon yang akan maju dalam pilkada mendatang untuk segera melengkapi dokumen LHKPN dan selanjutnya diserahkan ke KPK.
“Sangat disesali memang, bahwa ternyata ada pejabat-pejabat di daerah ini yang acuh dan cuek atas aturan yang jelas-jelas sudah mereka ketahui,”tegasnya
Sariwating juga mengingatkan para pejabat agar memberikan contoh dan panutan yang baik kepada masyarakatnya.
“Kalau pejabat sendiri tidak taat dan patuh pada aturan, jangan salahkan masyarakat kalau mereka juga lakukan hal yang sama,”tukasnya.
Sedangkan untuk 4 daerah yang sudah memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan LHKPN ke KPK, Sariwating menambahkan, patut diberikan apresiasi dan harus menjadi contoh bagi daerah-daerah lainnya di Maluku (BB-DIA)