LIRA Minta Polisi Amankan Pemilik Excavator di Gunung Botak
BERITABETA.COM, Ambon - LSM Lumbung Informasi Rakyat [LIRA] Maluku meminta Kapolda Maluku untuk memerintahkan Polres Pulau Buru menangkap pemilik alat berat jenis eksavator yang beroperasi mengeruk pasir emas di Sungai nahoni kawasan tambang emas illegal Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Permintaan ini disampaikan Kordinator Wilayah LIRA Maluku, Jan Sariwating dalam rilisnya yang diterima media ini, Minggu (20/2/2022).
Dalam keterangannyha LIRA Maluku mengungkap fakta terbaru, bahwa Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak, Kabupaten Buru saat kini kembali marak.
Dan diduga kuat, aktivitas penambangan ini karena ada tangan tangan siluman yang ikut bermain dalam meraup keuntungan di atas penderitaan masyarakat.
“Pemerintah dan aparat keamanan harus bertindak tegas atas fenomena ini. Karena selain telah merusak lingkungan hidup, juga akan berdampak terhadap keamanan masyarakat sekitar lokasi,” tulis Sariwating.
Ia menegaskan, buktinya, beberapa waktu lalu pernah terjadi peristiwa penembakan yang dilakukan oknum aparat keamanan yang berakhir dengan tewasnya seorang warga.
"Meski sering terjadi kericuhan antar penambang, bahkan sudah beberapa kali ditutup secara paksa, namun aktivitas penambangan tetap berlanjut," ungkapnya.
Sariwating mengaku prihatin atas situasi yang terus terjadi di Gunung Botak.
"Sudah ada perintah dari Bapak Presiden Jokowi di tahun 2017 kepada Gubernur Maluku untuk segera menutup lokasi GB," tandas Sariwating mengingatkan.
Ia mengaku, atas perintah dimaksud, Gubernur Maluku saat itu Said Assagaf langsung berkordinasi dengan Kapolda Irjen. Pol Royke Lumowa. Kedua pejabat ini sukses mengobrak abrik se mua peralatan termasuk tenda tenda milik penambang, dan mengusir mereka dari lokasi.
Dan saat itu GB bersih dari aktivitas penambangan dan tidak terlihat lagi penambang di sana.
"Ketika kedua pejabat ini tidak lagi menjabat, marak lagi terjadi aktivitas di sana, menjadi tanda tanya besar kenapa hal ini bisa terjadi,” ungkap Sariwating.
Bahkan saat ini kata dia, di Gunung Botak tepatnya di areal sungai Anahoni, menurut informasi terlihat ada alat berat excavator yang sedang beroperasi mengeruk pasir emas.
"Kehadiran excavator pasti akan menimbulkan efek kerusakan lingkungan yang parah, " tandasnya.
Hal ini kata dia, merupakan pelanggaran atas Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ada larangan dalam mencemari dan perusakan lingkungan hidup.
Pasal 69 ayat 1 butir a "Setiap orang dilarang melakukan per buatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusak an lingkungan hidup "
Dan dalam aktivitas pengerukan pasir disertai dengan peredaran bahan merkuri atau sianida, maka ada sanksi pidana paling sedikit 1 tahun, dan paling lama 3 tahun. Dan denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 3 Milliar ( pasal 101 ).
“Kami miminta kepada Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latief untuk perintahkan Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja segera menangkap pemilik exavator serta menyitanya sebagai barang bukti, untuk selanjutnya di proses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Sariwating.
Ia mengaku, pihaknya akan terus memantau situasi yang terjadi di lokasi tambang emas illegal Gunung Botak.
“Jika ternyata areal penambangan masih tetap beraktivitas, maka LSM LIRA Maluku tidak segan - segan akan melaporkan hal ini langsung kepada Bapak Kapolri," tutup Sariwating (*)
Pewarta : Abd. Rasyid