Menurut dia, KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan tersebut. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka PN wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan.

Bila hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan penyelenggara negara dianggap tidak menyampaikan LHKPN. Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan mempengaruhi tingkat kepatuhan baik pada instansi maupun secara nasional.

Meski begitu, KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun LHKPN itu masuk atau tercatat dengan status pelaporan (Terlambat Lapor).

“Kepada penyelenggara negara di Bidang Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/BUMD yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta penyelenggara negara mengisi LHKPN- secara jujur, benar dan lengkap,”tandasnya.

Ipi Maryat berujar, setiap penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

“Undang-Undang mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,” tegas Ipi Marliyati. (BB-SSL)