BERITABETA.COM, Ambon – Fraksi Partai Golkar DPRD Maluku menjadi satu diantara dua fraksi di DPRD Maluku yang menyatakan menolak laporan pertanggung jawab (LPJ) Gubenur Maluku tentang pelaksanaan APBD Provinsi Maluku tahun 2022.

Dalam penyampaian Kata Akhir Fraksi, Partai Golkar melalui juru bicaranya  Anos Yermias secara tegas dan kritis memberi catatan atas kegagalan realisasi visi dan misi pasangan Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakilnya Barnabas Orno dalam Paripurna DPRD Maluku yang digelar, Kamis (3/8/2023).

Salah satunya terkait  program Pemindahan Ibukota Provinsi Maluku  ke wilayah Makariki, Pulau Seram dan dan Percepatan Pembangunan Perkantoran Provinsi.

Sejumlah program yang dinilai gagal dijalankan oleh pasangan ini, ikut dikemukakan dalam narasi Kata Akhir Fraksi Partai Golkar. Antaranya, terkait rekruitmen PNS dan Pejabat berdasarkan kompotensi dan pertimbangan, keterwakilan suku, agama, dan kewilayahan.

Kemudian, penerpan sistem e-government dan e budgeting untuk transparansi dan percepatan pelayanan publik, harga sembako stabil dan murah, mewajibkan perusahaan di Maluku mempekerjakan 60% anak Maluku. Kemudian, isu biaya pendidikan gratis untuk SMU-SMK di Maluku,  kartu beasiswa Maluku untuk mahasiswa berprestasi yang kurang mampu.

Fraksi Partai Golkar juga menyentil program pembangunan RSUD menjadi RSUD Pusat bertaraf internasional. Kemudian peningkatkan status Puskesmas biasa menjadi Puskesmas rawat inap di daerah terpencil dan terjauh.

Selanjujnya juga terkait program Kartu Maluku Sehat untuk berobat gratis di Puskesmas dan rumah sakit, Pengembangan Provinsi Kepulauan dan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional, Pembangunan Smart City di pusat kabupaten/kota di Maluku, Maluku Terang dengan listrik masuk desa dan revitalisasi lembaga-lembaga adat.

Fraksi Partai Golkar juga mengkritisi kegagalan dalam kebijakan seperti Gubernur Maluku yang  tidak pernah menempati rumah dinas, tidak melakukan aktivitas kedinasan selaku Gubenur di Kantor Gubernur Maluku, tetapi dialihkan ke rumah pribadi.

Kemudian, keberadaan Mes Maluku sebagai salah asset daerah yang pembangunannya terbengkalai dan berantakan yang menyebabkan daerah banyak mendapat sanksi dalam hal kebijakan fiscal seperti pemotongan DAK.