Gerindra Maluku Tanggapi Sikap Enam Fraksi di DPRD SBT yang Menolak Ahmad Voth

BERITABETA.COM, Bula — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Maluku akhirnya menanggapi sikap enam fraksi Partai Politik (Parpol) di DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang menolak Wakil Ketua II DPRD SBT Ahmad Voth untuk memimpin rapat dan menandatangani surat-surat.
Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Madja Rumatiga saat dihubungi sejumlah wartawan dari Kota Bula, Selasa (25/07/2023) mengungkapkan, surat penolakan fraksi-fraksi itu tembusannya sudah diterima DPD Partai Gerindra Maluku.
Menurutnya, hal tersebut wajar-wajar saja sebagai sikap politik yang dilakukan anggota DPRD melalui fraksi-fraksi Parpol di lembaga legeslatif itu.
"Surat itu tembusannya sudah sampai di DPD (Gerindra Maluku). Menurut beta (saya), itu sikap politik partai-partai, anggota DPRD yang ada di dewan yang terhormat. Sikap-sikap itu sikap politik fraksi dan itu sah-sah saja," ungkap Madja Rumatiga.
Rumatiga memastikan, DPD Gerindra Maluku akan menggelar rapat untuk menelaah semua informasi terkait sikap yang dilakukan Ketua DPC Partai Gerindra SBT Ahmad Voth pada rapat paripurna pengresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD SBT sisa masa jabatan 2019-2024 yang digelar pada Sabtu 15 Juli 2023.
"DPD akan melakukan rapat menelaah seluruh informasi dari SBT terkait dengan insiden yang terjadi pada 15 Juli 2023 itu, kami akan telaah semuanya," ujarnya.
Sebelumnya, Enam fraksi Partai Politik (Parpol) di DPRD Kabupaten ikut bersikap merespon tindakan tidak terpuji yang dipertontonkan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten SBT Ahmad Voth beberapa waktu lalu.
Sikap fraksi PKS, fraksi Golkar, fraksi PAN, fraksi PDI-Perjuangan, fraksi Nasional Kebangkitan Rakyat Ita Wotu Nusa (NKRI) dan fraksi PDN ini ditunjukkan melalui surat pernyataan yang ditujukan kepada pimpinan DPRD.
Dari tujuh fraksi di DPRD Kabupaten SBT, hanya fraksi Gerindra yang tidak terlibat dalam pembuatan surat pernyataan penolakan tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten SBT Noaf Rumau saat ditemui wartawan di kediamannya, Sabtu (22/07/2023) mengungkapkan, surat pernyataan sikap politik fraksi-fraksi itu berisi penolakan terhadap Ahmad Voth agar tidak memimpin rapat-rapat di lembaga legeslatif itu dan tidak menandatangani surat-surat atas nama lembaga DPRD.
“Saya baru saja hari ini menerima surat dari pimpinan fraksi, ada pernyataan politik fraksi-fraksi di DPRD yang menolak saudara Ahmad Voth agar tidak memimpin rapat-rapat di DPRD dalam waktu yang tidak ditentukan, serta tidak boleh menandatangani surat-surat atas nama DPRD baik keluar maupun ke dalam,” ungkap Noaf Rumau.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, dengan surat yang dilayangkan komisi-komisi itu memungkinkan sangat sulit untuk Ahmad Voth bisa kembali memimpin rapat dan menandatangani surat-surat.
Ia beralasan, keberadaan fraksi di lembaga itu sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Apalagi, keputusan yang diambil di DPRD adalah keputusan fraksi-fraksi yang tidak bisa dicampuri.
“Dengan surat ini berarti sangat sulit untuk saudara Ahmad Voth memimpin rapat-rapat di DPRD. Karena keputusan fraksi itu, kita tidak bisa campuri. Sebab fraksi adalah perpanjangan tangan partai, dan keputusan di DPRD ini keputusan fraksi-fraksi, contohnya dalam paripurna itu yang kita putuskan adalah keputusan fraksi-fraksi," tegasnya (*)
Pewarta : Azis Zubaedi