BERITABETA.COM, Bula — DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) resmi membentuk enam fraksi untuk periode 2024-2029. Jumlah ini berkurang dari periode 2019-2024 yang berjumlah sebanyak tujuh fraksi.

Ketua sementara DPRD SBT, Risman Sibualamo dalam sambutannya saat memimpin rapat paripurna pengumuman dan penetapan fraksi-fraksi dan calon pimpinan definitif DPRD SBT, Senin (7/10/2024) malam mengungkapkan, sesuai dengan usulan yang disampaikan oleh masing-masing pimpinan Partai Politik (Parpol), maka terdapat enam fraksi yang dibentuk di DPRD SBT.

Sibualamo menguraikan, dari enam fraksi yang dibentuk di DPRD SBT itu, empat merupakan fraksi utuh, yaitu PKB, Golkar, NasDem dan PDI Perjuangan. Sedangkan dua fraksi merupakan fraksi gabungan, yakni fraksi Pembangunan Amanat Demokrasi dan fraksi Keadilan Rakyat Nusantara.

"Sesuai dengan usulan yang disampaikan oleh masing-masing pimpinan partai politik, maka terdapat enam fraksi yang dibentuk di DPRD SBT," ungkap Risman Sibualamo.

Dia menerangkan, meskipun fraksi tidak merupakan alat kelengkapan DPRD, namun fraksi memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan arah kebijakan lembaga dan anggota DPRD.

Disamping itu tambah dia, apabila fraksi-fraksi DPRD belum dibentuk, maka DPRD tidak bisa membentuk dan menetapkan alat kelengkapan DPRD yang keanggotaannya diusulkan oleh masing-masing fraksi secara proporsional.

"Memperhatikan tata cara pembentukan fraksi sebagaimana diatur dalam pasal 120 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018, maka Parpol yang jumlah anggotanya di DPRD SBT paling sedikit 3 orang, dapat membentuk fraksi sendiri. Sedangkan Parpol yang anggotanya kurang dari 3 orang, dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk paling banyak 2 fraksi gabungan," terangnya.

Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) SBT ini membeberkan, pada 26 September 2024 lalu, anggota DPRD SBT masa jabatan 2024-2029 telah melakukan pengucapan sumpah/janji sebagai anggota DPRD.

Ia mengatakan, untuk mendukung pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD dan anggota DPRD secara optimal, perlu segera dibentuk fraksi-fraksi yang akan dan mendistribusikan anggotanya dalam alat-alat kelengkapan DPRD.

"Dalam pasal 162 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menjelaskan bahwa, untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD serta hak dan kewajiban anggota DPRD, maka dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPRD," bebernya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi