Tiga Pimpinan DPRD SBT Resmi Dilantik, Sibualamo Jabat Ketua, Kelilauw dan Keliwar Wakil Ketua
BERITABETA.COM, Bula — Tiga pimpinan DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) periode 2024-2029 resmi dilantik dan diambil sumpah/janji oleh Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunimua, Donal F. Sopacua di ruang rapat paripurna DPRD SBT, Rabu (13/11/2024).
Mereka yang dilantik dan diambil sumpah/janji itu yakni Risman Sibualamo sebagai Ketua, Husen Kelilauw sebagai Wakil Ketua I dan Jasali Keliwar sebagai Wakil Ketua II.
Ketua DPRD SBT, Risman Sibualamo dalam sambutannya saat memimpin rapat paripurna tersebut mengaku, pengucapan sumpah dan janji pimpinan DPRD SBT berjalan lancar dan sukses.
Sibualamo mengungkapkan, dengan dilakukan pengucapan sumpah/janji itu, maka secara resmi DPRD SBT telah memiliki pimpinan definitif yang akan memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
"Mudah-mudahan ini merupakan awal yang baik untuk kesuksesan dalam pelaksanaan tugas-tugas DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah," ungkap Risman Sibualamo.
Dia berujar, memperhatikan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD yang sangat strategis dalam menentukan arah kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah tidak bisa hanya diselenggarakan oleh pimpinan DPRD sendiri.
Untuk itu, sebagai pimpinan DPRD kata dia, dari lubuk hati yang paling dalam, mereka memohon dukungan dan kerjasama dari semua anggota DPRD.
"Kita boleh berbeda partai dan kepentingan politik, tetapi kita harus bersatu untuk kepentingan daerah dan masyarakat SBT," ujarnya.
Ia menerangkan, dengan dibentuk dan ditetapkan pimpinan definitif DPRD SBT, maka mereka telah dapat pula membentuk dan menetapkan Alat Kelengkapan DPRD yang akan mengoperasionalisasikan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD yang terdiri dari komisi-komisi, badan musyawarah, badan anggaran, badan pembentukan peraturan daerah dan badan kehormatan.
Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, pembentukan alat kelengkapan DPRD perlu disegerakan lantaran sudah banyak tugas dan pekerjaan yang menunggu, baik tugas-tugas kedewanan maupun tugas-tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah lainnya.
"Diantaranya pembahasan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2025 dan merumuskan program pembentukan peraturan daerab tahun 2025, guna mengakomodir rancangan Perda wajib yang harus dibahas oleh DPRD dan Pemerintah Daerah, yaitu rancangan Perda tentang RPJPD SBT tahun 2025-20245 dan rancangan Perda tentang RTRW SBT," terangnya. (*)
Pewarta : Azis Zubaedi