BERITABETA.COM, Bula — Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) diketahui malas masuk kantor saat jam kerja dan mengabaikan tugas-tugas kedewanan.

Mereka masing-masing Ahmad Voth dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fathul Kwairumaratu dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhaimin Alkatiry dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Idrus Wakano dari PPP.

Ahmad Voth yang merupakan Ketua Badan Kehormatan (BK) di DPRD setempat ini alpa lebih dari dua bulan, terhitung sejak tahapan rapat rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 tingkat kabupaten di Kantor KPU SBT.

Begitupun dengan Fathul Kwairumaratu, sejak 2025 ini yang bersangkutan tidak pernah menghadiri agenda rapat di DPRD setempat.

Sementara Idrus Wakano dan Muhaimin Alkatiry masih terlihat beberapa kali menghadiri rapat paripurna maupun rapat kerja di komisi maupun alat kelengkapan lain.

Kendati demikian, keempat wakil rakyat ini diketahui tidak menghadiri rapat paripurna DPRD setempat lebih dari enam kali.

Wakil Ketua DPRD SBT, Jasali Keliwar saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (10/2/2025) mengungkapkan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 yang turunannya dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD terkait kode etik menjelaskan bahwa anggota DPRD yang tidak mengikuti rapat paripurna dan rapat kerja selama enam kali berturut-turut akan diberi sanksi.

"Sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 turunannya ada dalam Tata Tertib DPRD terkait dengan kode etik itu, anggota DPRD yang memang tidak mengikuti rapat paripurna dan rapat kerja selama enam kali berturut-turut maka proses sanksi," ungkap Jasali Keliwar.

Keliwar menerangkan, dalam pemberian sanksi itu harus melalui tahapan-tahapan yang dimulai dari BK memberikan teguran lisan terhadap yang bersangkutan di fraksinya.

Dia menambahkan, jika teguran lisan itu tidak diindahkan, BK bergerak melakukan teguran secara tulisan kepada mereka yang melanggar kode etik tersebut.

Ketua DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) SBT ini membeberkan, dari proses di BK itu, hasilnya akan dilaporkan ke pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti.

"Badan Kehormatan sesuai dengan ketentuan PP 12 menyampaikan teguran secara lisan terhadap yang namanya di fraksi yang bersangkutan. Dalam perjalanan teguran lisan itu kalau tidak ada, maka ada teguran secara tulisan, Badan Kehormatan menyurati yang bersangkutan. Kemudian dari hasil proses di Badan Kehormatan, hasilnya akan dilaporkan ke pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti," bebernya.

Apakah sejumlah anggota DPRD yang malas masuk kantor ini mengkonfirmasi alasan ketidakhadiran? Ditanya begitu, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) III ini mengaku hanya Fathul Kwairumaratu yang mengkonfirmasi ke pihaknya.

Untuk tiga orang lainnya dia akan mengecek terlebih dahulu kepada dua pimpinan DPRD lainnya.

"Ada konfirmasi dari Pak Fathul bahwa tidak hadir karena sedang menemani orang tuanya yang sedang menjalani proses hukum di PN Tipikor Ambon. Sedangkan yang lain nanti saya cek pimpinan DPRD," ucapnya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi