BERITABETA.COM, Bula — Kasus caci maki yang dilakukan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Ahmad Voth akhirnya berlabu di Polres Kabupaten Seram Bagian Timur.

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) setempat mengaku proses hukum atas insiden yang menimpa politisi Partai Gerindra itu masih dalam tahap penyelidikan.

Ahmad Voth dilaporkan ke Polres SBT oleh Muhammad Kelian dan sejumlah keluarga dekat Ahmad Fauzi Saflut,  lantaran perbuatan tidak terpuji dengan mencaci maki Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD SBT Ahmad Fauzi Saflut.

Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres SBT Iptu Mallombassang saat dihubungi wartawan beritabeta.com menerangkan, kasus yang dilaporkan pada hari Minggu 16 Juli 2023 itu sudah mulai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Masih dalam proses penyelidikan, sudah diperiksa para saksi," ungkap Iptu Mallombassang di Bula, Rabu (26/07/2023).

Dia mengaku, pengambilan keterangan saksi ini sudah dilakukan sejak tanggal 21 Juli 2023 atau pekan kemarin, namun dia tidak menyebut secara rinci nama-nama dan banyaknya saksi yang diperiksa.

"Kalau pengambilan keterangan saksi tanggal 21 Juli," ucapnya singkat.

Sementara untuk terlapor Ahmad Voth, kata dia sudah dilakukan pemanggilan, namun anak buah Prabowo Subianto itu sementara menghadiri panggilan DPD Partai Gerindra Maluku di Kota Ambon, sehingga belum bisa hadir memberikan keterangan kepada polisi.

Kendati demikian, dia memastikan akan dilakukan pemanggilan kembali terhadap politisi Partai Gerindra itu jika yang bersangkutan sudah tiba di Kota Bula.

"Untuk Ahmad Voth sudah diundang untuk diambil keterangan, tapi yang bersangkutan sementara menghadiri panggilan Ketua DPD Gerindra di Ambon. Belum diketahui kapan dipanggil kembali, namun bila sudah tiba di Bula secepatnya diambil keterangan," ujarnya (*)

Pewarta : Azis Zubaedi