BERITABETA.COM, Jakarta – Polimik seputar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona, menjadi wacana hangat di Indonesia.

Sejumlah kalangan masyarakat sipil, tokoh Nasional termasuk politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, telah mengajukan permohonan gugatan uji materi Perppu Penanganan Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menyikapi hal ini, mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua, di Jakarta, Minggu (19/4/2020) ikut angkat suara.  Hehamahua  mengungkapkan enam alasannya kenapa pengajukan gugatan ke MK atas Perppu Covid-19 dilakukan.

“Pertama, Perpu Nomor 1/2020 termasuk korupsi politik,” kata Abdullah seperti dikutip beritabeta.com dari Tempo.co.

Tokoh Nasional asal Maluku ini menjelaskan, korupsi politik adalah korupsi yang dilakukan pihak-pihak terkait melalui undang-undang atau kebijakan yang seakan-akan bertujuan baik tetapi hakikatnya untuk kepentingan golongan tertentu.

“Dalam hal ini kepentingan konglomerat dan elite politik busuk yang serakah dalam mempertahankan kekuasaan dan aset mereka.”

Selain Hehamahua, terdapat pula sejumlah tokoh lainnya yang menjadi pemohon uji materi ke MK atas Perppu tersebut.

Mereka antara lain pendiri Partai Amanat Nasional Amien Rais, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, dan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin.

Kata Abdullah, alasannya yang kedua adalah KPK bisa menindak pihak-pihak yang terkait jika Perpu Covid-19 dilaksanakan.

Dia menjelaskan, KPK pernah melakukannya terhadap Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan, besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Aulia kala itu dianggap menerbitkan kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang hingga merugikan keuangan negara.

Alasan ketiga, Abdullah melanjutkan, secara prosedural penerbitan Perpu Covid-19 bertentangan dengan putusan MK Nomor 138 Tahun 2009 tentang persyaratan diterbitkannya perpu. Ia juga menyebut Perpu Covid-19 bertentangan dengan UUD 1945.

Alasan keempat, Presiden Joko Widodo dianggap melakukan pelanggaran serius dengan adanya ‘pasal impunitas’ dalam Perpu Covid019 bagi para pihak yang terlibat dalam penggunaan keuangan negara.

“Suatu kekebalan luar biasa yang bertentangan dengan UUD’45,” ucapnya.

Alasan Abdullah kelima, sebenarnya pemerintah dapat menggunakan instrumen yang sudah ada untuk konteks penanganan Covid-19.

Instrumen yang dimaksudnya adalah UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 4 Tahun 1988 tentang Wabah dan Penyakit Menular, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Adapun alasan keenam adalah tanpa menerbitkan Perppu Covid-19 pemerintah dapat mengikuti proses baku melalui APBNP untuk menyiapkan anggaran penanganan pandemi.

Dilansir bertabeta.com dari laman resmi MK, uji materiil itu telah diterima MK dengan nomor tanda terima 1962/PAN.MK/IV/2020 tertanggal 14 April 2020.

“Pokok perkara: pengujian materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan terhadap UUD 1945,” demikian informasi yang dibagikan MK seperti dilansir, Kamis (16/4/2020).

Sebelumnya, Perppu ini juga digugat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dkk. MAKI bersama Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), serta Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA) telah mengajukan gugatan uji materiil ke MK pada 9 April 2020.

Adapun pasal yang diajukan untuk diuji yakni Pasal 27 Perppu 1/2020, yang isinya antara lain:

  1. Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
  2. Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

MAKI dkk menilai, pasal tersebut bertentangan dengan sejumlah norma yang diatur di dalam UUD 1945. Pasalnya, pasal tersebut memberikan imunitas kepada pemerintah dan lembaga anggota KSSK untuk tidak dapat dituntut dan dikoreksi.

MAKI dkk juga beranggapan bahwa penggunaan keuangan negara yang dilakukan secara melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang seperti perbuatan korupsi, penggelapan atau pencurian uang dikhawatirkan dapat merugikan keuangan negara.

“Frasa ‘bukan merupakan kerugian negara’ derajatnya sama dengan ayat-ayat kitab suci yang tidak bisa diganggu gugat. Frasa ‘bukan merupakan kerugian keuangan negara’ jelas-jelas kedudukannya di atas konstitusi sehingga sudah seharusnya dibatalkan karena tidak cocok dalam negara hukum dan demokrasi yang selalu membutuhkan kontrol, check and balance,” tulis permohonan yang telah diterima dengan nomor perkara 1960/PAN.MK/IV/2020 tersebut (BB-DIP)