BERITABETA.COM –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin, dua orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Sementara sebagai tersangka pemberi yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

Nurdin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) lembaga anti rasuah itu bersama lima orang lainnya mulai dari pejabat Pemprov Sulsel, pihak swasta hingga sopir. Mereka pun langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Penangkapan Nurdin membuat sejumlah pihak mengaku kaget, karena Nurdin dinilai memiliki reputasi yang baik.

Seperti apakah sosok Nurdin Abdullah?

Pria yang memiliki nama lengkap M. Nurdin Abdullah lahir di Kota Pare-Pare, Provinsi Sulawesi Selatan pada 7 Februari 1963.

Nurdin merupakan anak pertama dari enam bersaudara. Ayahnya seorang keturunan Raja Bantaeng ke-27. Sedangkan ibunya dalam keseharian menjadi ibu rumah tangga (IRT) dan berasal dari Soppeng.

Ia lulus SMAN 5 Ujung Pandang tahun 1982, anak pertama dari enam bersaudara ini kemudian melanjutkan pendidikannya di Fakultas Pertanian dan Kehutanan UNHAS Tahun 1986.

Kemudian ia melanjutkan pendidikan S2 Master of Agriculture di Kyushu University Jepang Tahun 1991 dan S3 Doktor of Agriculture Kyushu University Jepang Tahun 1994.

Selain itu, ia pernah mengikuti pendidikan Pra Jabatan Tahun 1987 dan LEMHANAS RI Angkatan IV tahun 2010