Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Orang nomor satu di Papua itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua sejak 5 September 2022 lalu.
KPK mendeteksi, benturan kepentingan itu akan menciptakan situasi [praktik] penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, suap-menyuap, dan kasus korupsi lainnya.
Dion Pongkor SH, dkk selaku Penasihat Hukum Tagop Sudarsono Soulisa, mantan Bupati Buru Selatan, membacakan Nota Pembelaan dalam persidangan yang diketuai oleh Zulkarnain Faizal SH.
Gubernur Papua Lukas Enembe resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp. 1 miliar.
Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah pengusaha Liem Sin Tiong dan kembali ke Mapolres Pulau Buru dengan menenteng satu koper besar berisi dokumen sitaan.
Nurdin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) lembaga anti rasuah itu bersama lima orang lainnya mulai dari pejabat Pemprov Sulsel, pihak swasta hingga sopir. Mereka pun langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.