BERITABETA.COMGubernur Papua Lukas Enembe resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp. 1 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi penetapan status Lukas Enembe ini, setelah statusnya lebih dulu bocor ke pubik.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penetapan Gubernur Papua sebagai tersangka ini dilakukan karena pihaknya telah memiliki cukup alat bukti.

“Tentu kami sudah punya alat bukti,” kata Alex di kantornya, Jakarta, Rabu, 14 September 2022.

Alex tak menjelaskan detail mengenai kasus yang menjerat Lukas. Selain Lukas Enambe, KPK juga mematikan penetapan tersangka terhadap 3 kepala daerah di Papua belakangan ini berawal dari laporan masyarakat.

Selain Lukas, KPK baru-baru ini menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dan Bupati Mimika Eltinus Omaleng menjadi tersangka kasus korupsi.

“Penetapan tersangka terhadap Bupati Mimika, Mamberamo dan Gubernur LE (Lukas Enembe) merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat,” ujar dia.

Alex mengaku, pimpinan KPK sudah beberapa kali mengunjungi Papua. Saat kunjungan, kata dia, pimpinan mendapatkan keluhan dari masyarakat, pegiat antikorupsi dan pengusaha tentang praktek korupsi di tanah Cenderawasih itu.

“Mereka bicara KPK seakan tidak pernah hadir di sana,” tutur Alex.

Alex mengharapkan dukungan dari masyarakat Papua terhadap pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan KPK di sana. Menurut dia, pemberantasan korupsi akan memicu perbaikan kesejahteraan masyarakat di Papua.

“Jika korupsi terus terjadi, kami khawatir upaya untuk meningkatkan kesejahteraan tidak akan terwujud,” tutur dia.

Lukas Enembe seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka  pada Senin, 12 September 2022. Hari itu, Lukas dipanggil penyidik untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua, namun dia tidak hadir dengan alasan sakit.