BERITABETA.COMGubernur Papua Lukas Enembe resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp. 1 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi penetapan status Lukas Enembe ini, setelah statusnya lebih dulu bocor ke pubik.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penetapan Gubernur Papua sebagai tersangka ini dilakukan karena pihaknya telah memiliki cukup alat bukti.

“Tentu kami sudah punya alat bukti,” kata Alex di kantornya, Jakarta, Rabu, 14 September 2022.

Alex tak menjelaskan detail mengenai kasus yang menjerat Lukas. Selain Lukas Enambe, KPK juga mematikan penetapan tersangka terhadap 3 kepala daerah di Papua belakangan ini berawal dari laporan masyarakat.

Selain Lukas, KPK baru-baru ini menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dan Bupati Mimika Eltinus Omaleng menjadi tersangka kasus korupsi.

“Penetapan tersangka terhadap Bupati Mimika, Mamberamo dan Gubernur LE (Lukas Enembe) merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat,” ujar dia.

Alex mengaku, pimpinan KPK sudah beberapa kali mengunjungi Papua. Saat kunjungan, kata dia, pimpinan mendapatkan keluhan dari masyarakat, pegiat antikorupsi dan pengusaha tentang praktek korupsi di tanah Cenderawasih itu.

“Mereka bicara KPK seakan tidak pernah hadir di sana,” tutur Alex.

Alex mengharapkan dukungan dari masyarakat Papua terhadap pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan KPK di sana. Menurut dia, pemberantasan korupsi akan memicu perbaikan kesejahteraan masyarakat di Papua.

“Jika korupsi terus terjadi, kami khawatir upaya untuk meningkatkan kesejahteraan tidak akan terwujud,” tutur dia.

Lukas Enembe seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka  pada Senin, 12 September 2022. Hari itu, Lukas dipanggil penyidik untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua, namun dia tidak hadir dengan alasan sakit.

Namun Gubernur Papua itu mengutus kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening untuk menemui penyidik pada saat pemeriksaan tersebut. Roy membenarkan kliennya mendapatkan surat penetapan tersangka dari KPK.

Roy mengatakan kliennya ditetapkan menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar. Dia membantah tuduhan terhadap kliennya tersebut. Dia mengatakan uang Rp 1 miliar tersebut merupakan milik Lukas yang digunakan untuk berobat.

Dicekal ke Luar Negeri

Tim kuasa hukum Lukas Enembe terus memperjuangkan agar Gubernur Papua itu dapat berobat ke luar negeri. Mereka bahkan berencana menempuh langkah praperadilan jika cekal terhadap kliennya tidak dicabut.

Saat ini, tim kuasa hukum berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang telah mengeluarkan surat pencekalan atau melarang Gubernur Papua Lukas Enembe bepergian ke luar negeri atas pengajuan KPK pada 7 September 2022.

Salah seorang kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengatakan, pihaknya terus melakukan langkah-langkah komunikasi dengan Ditjen Imigrasi untuk bisa mengizinkan kliennya ke luar negeri, bahkan sudah melaporkan kepada penyidik KPK agar Lukas Enembe bisa berobat ke Singapura atau Filipina sesuai rekomendasi dokter pribadi.

"Kami terus berkomunikasi dengan pihak Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri untuk mengeluarkan surat izin Lukas Enembe berobat keluar negeri," kata Aloysius Renwarin, Rabu (14/9).

"Surat keterangan dari RSUD Dok II Jayapura oleh Dokter Anton Mote bahwa hasil pemeriksaan medis Pak Gubernur dalam keadaan sangat sakit berat dan harus berobat ke rumah sakit rujukan di Singapura dan Filipina," sebut Renwarin.

Siap Diperiksa jika Sudah Sehat

Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku siap diperiksa jika dalam keadaan sehat. Dia akan menghadap penyidik KPK untuk memberikan keterangan.

"Hasil koordinasi dari Ditjen Imigrasi juga masih komunikasi pimpinan KPK untuk melihat dari sisi HAM sangat penting karena Pak Gubernur Lukas Enembe dalam keadaan sakit dan susah berkomunikasi sehingga harus berobat keluar negeri," tuturnya

Secara pandangan mata, sebut Renwarin melihat Gubernur Lukas Enembe benar-benar sakit.

"Jadi kita harap Ditjen Imigrasi dan KPK hargai hak asasi sehingga Pak Lukas Enembe bisa berangkat berobat ke luar negeri," ujarnya (*)

Editor : Redaksi