Jika ada Korban Jiwa, Lukas Enembe akan Kena Denda Adat
BERITABETA.COM, Jayapura - Situasi di wilayah Kota dan Kabupaten Jayapura Provinsi Papua, pasca Lukas Enembe mangkir dari panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 September 2022 sudah mulai melandai.
Saa ini aktivitas masyarakat tampak berjalan normal. Kegiatan perekonomian serta aktivitas di kantor-kantor Pemerintah dan swasta pun berlangsung seperti biasa.
Meski begitu Tokoh Adat dari Sentani, Jayapura, Yanto Eluay mengungkapkan di balik situasi yang tampak tenang tersebut justru masih menyisakan kekhawatiran pada sebagian kalangan di wilayah Provinsi ladang emas dan tembaga itu.
“Kami juga mengkhawatirkan, jangan sampai terjadi benturan pada saat pak Lukas Enembe dijemput paksa [ oleh KPK], dan yang menjadi korban adalah masyarakat adat,” kata Yanto Eluay, usai acara pelantikan Badan Pengurus Presidium Pemuda Adat Tabi di Sentani oleh Walikota Jayapura, Benhur Tomi Mano selaku Ketua Majelis Pertimbangan Presidium Pemuda Adat Tabi.
Jika hal itu terjadi, menurut Yanto, selain akan merugikan masyarakat adat, juga akan memberatkan Lukas Enembe sendiri untuk melaksanakan kewajiban adat.
“Jika terjadi korban jiwa, pak Lukas Enembe sendiri yang akan jadi susah. Karena kewajiban adat, dia juga akan bayar ganti rugi atau denda atas korban-korban itu.
Sudah sakit, sudah dalam status tersangka, jangan sampai terbebani tuntutan dari masyarakat yang menjadi korban pada saat itu,” warning putra kandung Theys Eluay, Pembina Presidium Pemuda Adat Tabi ini.
Untuk mencegah ihwal tersebut tidak terjadi, Yanto mengajak semua pihak untuk menjaga dan merawat suasana di wilayah adat Tabi meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Sarmi, dan Kabupaten Keerom agar tetap damai.
“Para tokoh agama, hamba-hamba Tuhan, tokoh adat dan masyarakat agar tidak menjadi tameng supaya Lukas Enembe tidak tersentuh hukum, tetapi memberikan pemahaman kepada masyarakat.untuk bersama-sama menjaga kedamaian agar suasana tetap kondusif,”anjurnya.
Yanto juga meminta kuasa hukum Lukas Enembe, untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memperkeruh situasi.
“[Kuasa Hukum Lukas Enambe] agar jangan memberikan pernyataan-pernyataan seolah-olah pak Lukas ini dizolimi atau dikriminalisasi,” tegasnya. (*)
Editor : Redaksi