BERITABETA.COM, Ambon – Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) dan Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erlin Hehanussa (AEH), hari ini akan  menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Sidang ini telah dijadwalkan pihak PN, Kamis (29/9/2022), pasca berkas perkara dan penyerahan dua tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sesuai jadwal sidang perdana kasus mantan Walikota Ambon, RL dan AEH akan digelar besok (Kamis),” ungkap Humas Pengadilan Negeri Ambon, Kemmy E.Leunufna kepada wartawan di Ambon, Rabu (28/9/2022).

Walikota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 ini akan diadili dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain RL dan AEH, satu tersangka lainnya yakni Staf Alfamidi Ambon, Amri kini sedang ditahan oleh KPK selama 20 hari untuk pembuatan berita acara pemeriksaan nya. Lantaran Amri baru ditahan saja.

Sidang RL dan AEH akan berlangsung, usai tuntutan sidang Bupati Buru Selatan Tagop Soulisa yang prosesnya juga ditangani oleh Jaksa KPK.

“Rencananya sidang Walikota Ambon setelah selesai sidang Pak Tagop. Tapi nanti kita lihat, yang intinya itu sidangnya besok. Dan saat ini kedua tersangka sedang di tahan di Rutan Ambon,” ungkap Leunufna.