Seperti pernah diberitakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara RL dan AEH ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Kamis, (22/9) lalu.

“BAP (berkas acara pemeriksaan) dua tersangka beserta barang buktinya sudah kami terima dari tim jaksa KPK dikoordinasi Martopo Budi pada hari in (Kamis, red)i,” kata Panitera Muda Tipikor Kantor PN Ambon Jacobis Mahulette kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).

Menurutnya, setelah menerima berkas perkara tersebut, PN Ambon selanjutnya akan membentuk majelis hakim Tipikor guna memeriksa dan mengadili perkara itu.

“Mengenai kapan sidang perdana mulai dijalankan, tergantung pembentukan majelis hakim Tipikor yang akan menentukan jadwal persidangan,” ujar Jacobis, pekan lalu (*)

Editor : Redaksi