BERITABETA.COM, Ambon — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon resmi menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Bodewin Melkias Wattimena dan Ely Toisutta menjadi Walikota dan Wakil Walikota Ambon terpilih.

Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Ambon terpilih yang digelar di Ballroom Hotel Santika Ambon pada Kamis (6/2/2025) malam itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pasangan Calon (Paslon) Tadi Salampessy-Dominggus Luhukay.

Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud saat membacakan keputusan KPU Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2025 menetapkan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Ambon Bodewin-Ely sebagai Paslon Walikota dan Wakil Walikota terpilih Kota Ambon periode 2025-2030 dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ambon Tahun 2024.

"Menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Ambon Nomor Urut Dua, Bodewin Melkias Wattimena dan Ely Toisutta dengan perolehan suara sebanyak 67.131 suara atau 41 49%

dari total jumlah suara sah 161.792 dan tidak sah 2.711, sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Ambon Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ambon Tahun 2024," ucap Kaharudin Mahmud.

Kaharudin mengungkapkan, setelah menetapkan Paslon terpilih, KPU Kota Ambon selanjutnya akan menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan paslon terpilih sebagai Walikota dan Wakil Walikota Ambon periode 2025-2030 kepada DPRD Kota Ambon.

"Besok kita akan menyampaikan surat kepada DPRD Kota Ambon untuk usulan pengesahan dan pelantikan, karena berdasarkan aturan paling lambat satu hari setelah penetapan paslon terpilih, KPU harus menyampaikan kepada DPRD," ungkapnya. (*)

Editor : Redaksi