Oleh : Almudatsir Z Sangadji (Anggota KPU Maluku)

“Demokrasi tidak boleh menjadi korban senyap dari Covid-19. Itu bisa kita antisipasi, bila kita semua percaya bahwa keselamatan dan kesehatan manusia adalah hukum  dan tujuan tertinggi dalam kesuksesan penyelenggaraan  Pemilihan 2020,”

PUTARAN keempat Pemilihan serentak tahun  2020 pada 270 daerah di Indonesia  dilaksanakan dalam situasi yang berbeda.  Bila dalam tiga kali Pemilihan serentak terdahulu, yakni Pemilihan  2015, Pemilihan 2017 dan Pemilihan  2018 dilaksanakan dalam keadaan normal,  Pemilihan 2020 dilaksanakan  dalam situasi pandemi Covid-19.

Kondisi ini membuat tugas penyelenggara Pemilihan, tidak hanya berkaitan dengan suksesnya penyelenggaraan Pemilihan, namun juga memastikan Pemilihan dapat terlaksana untuk keselamatan semua pihak sesuai  standar protokol kesehatan.

Hal ini  ditegaskan pula  oleh Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 dalam suratnya kepada KPU tanggal 27 Mei 2020, ketika merekomendasikan dapat dimulainya kelanjutan  Pemilihan 2020 dengan syarat dilakukan sesuai protokol kesehatan.

Kemudian dalam merespon surat tersebut, dan juga  berdasarkan  perintah Pasal 122A Perppu 2/2020, KPU perlu menerbitkan dua Peraturan KPU, yakni  perubahan Peraturan KPU  tentang Tahapan, Program dan Jadwal dengan diterbitkannya Peraturan KPU 5/2020 dan Peraturan KPU Pemilihan Dalam Kondisi Bencana Nonalam.

Peraturan KPU 5/2020 menjadi dasar hukum teknis operasional  dimulianya kelanjutan tahapan Pemilihan  per 15 Juni 2020,  dalam menindaklanjuti   hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dan Kemendagri dengan KPU, Bawaslu dan DKPP dan Perppu 2/2020.

Sedangkan  pengaturan  protokol kesehatan dalam Pemilihan  perlu diatur dalam Peraturan KPU  tersendiri, yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan dalam kondisi bencana nonalam.  Beleid  ini sementara dalam tahap konsultasi dengan DPR sebelum diundangkan dan berlaku dalam Pemilihan.

Pengaturan Protokol Kesehatan

Secara ideal dua Peraturan KPU tersebut harus berlaku bersamaan. Sebab  syarat pelaksanaan Pemilihan dalam kondisi pandemi memastikan  tahapan Pemilihan dilakukan sesuai protokol kesehatan.

Artinya  per 15 Juni 2020  ketika  tahapan Pemilihan dilanjutkan melalui berlakunya Peraturan KPU 5/2020 harus juga bersamaan dengan  belakunya Peraturan KPU Dalam  Kondisi Bencana Nonalam.  Namun  karena  kandungan materi dalam  Peraturan KPU Pemilihan Dalam Bencana Nonalam berkaitan dengan  hampir seluruh tahapan Pemilihan, sehingga dalam  pembahasan, uji publik dan konsultasi dengan DPR  tidak sesegera  dapat diselesaikan.

Karena belum terbitnya Peraturan KPU tersebut, sehingga KPU  mengisi kekosongan pengaturan  protokol kesehatan ini dengan menerbitkan Surat Edaran 20/2020 tentang Pelaksanaan  Pemilihan  Serentak Lanjutan Tahun 2020 Dalam Kondisi Bencana  Nonalam  Covid-19 tanggal 19 Juni 2020.

Kemudian KPU melalui Surat Nomor 531/2020 tanggal 2 Juli 2020  memerinthkan KPU daerah melaksanakan koordinasi  dengan Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas di daerahnya,  dalam  menentukan pelaksanaan protokol kesehatan dalam Pemilihan.

Sesuai  draft Peraturan KPU dan Surat Edaran tersebut,  jangkaun protokol kesehatan setidaknya menyasar pada sembilan tahapan Pemilihan.  Mulai dari tahapan pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, PPDP dan KPPS;  pemutakhiran dan  penyusunan daftar pemilih;    pencalonan;  kampanye; dana kampanye;  pemungutan dan penghitungan suara; rekapitulasi  dan penetapan hasil Pemilihan; sosilaisasi pendidikan Pemilih dan partisipasi masyarakat; dan pengamanan perlengkapan Pemilihan.

Tahapan-tahapan tersebut sesuai kegiatannya mengandung interaksi  penyelenggara Pemilihan dengan pemilih dan peserta Pemilihan atau peserta Pemilihan dengan pemilih  berupa  adanya kegiatan tatap muka,  kegiatan yang bersifat  mengumpulkan orang, penyampaian berkas dan kegiatan dalam ruangan.

Dalam kegiatan tatap muka penyelenggara Pemilihan, pemilih dan peserta Pemilihan  yang sedang menjalankan tugas minimal memakai masker, menjaga jarak aman 1 meter,  tidak melakukan jabat tangan.

Dalam kegiatan   mengumpulkan orang  terdapat pembatasan jumlah orang sesuai kapasitas ruangan dengan jarak aman antar peserta 1 meter,  dilakukan pengecekan suhu tubuh, penyediaan sarana sanitasi,   minimal memakai masker, serta penyediaan fasilitas kesehatan berupa peralatan, obat dan personil.

Untuk kegiatan penyerahan  berkas dilakukan penyemprotan disinfektan  serta  berkas dibungkus  dengan bahan yang tahan zat  cair.

Protokol kesehatan pada  kegiatan dalam   ruangan , seperti rapat pleno terbuka, rapat koordinasi dan sosialisasi, dilakukan denga membatasi jumlah  peserta, yakni  hanya KPU, Bawaslu,  paslon, lembaga terkait paling banyak 2 orang dan masyarakat  2 orang.  Seluruh peserta dilakukan pengecekan suhu tubuh, posisi meja datur dengan jarak aman 1 meter.

Rapid test akan dilakukan secara berkala dalam tahapan Pemilihan bagi penyelengara Pemilu. Sebagai pihak yang paling aktif dan dinamis, rapid test akan memastikan kondisi penyelenggara sebagai pihak yang sehat dan tidak berpotensi menyebarkan Covid-19.

Sesuai data  sementara,  terdapat  sedikitnya 9.486 penyelenggara tingkatan KPU yang akan dilakukan rapid test pada  4 kabupten yang akan melaksanakan Pemilihan di Maluku,  dari KPU kabupaten, PPK, PPS, PPDP dan KPPS.  Jumlah ini tidak termasuk staf sekretariat.