Protokol Kesehatan Dalam Tahapan Pemilihan 2020
Oleh : Almudatsir Z Sangadji (Anggota KPU Maluku)
“Demokrasi tidak boleh menjadi korban senyap dari Covid-19. Itu bisa kita antisipasi, bila kita semua percaya bahwa keselamatan dan kesehatan manusia adalah hukum dan tujuan tertinggi dalam kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan 2020,”
PUTARAN keempat Pemilihan serentak tahun 2020 pada 270 daerah di Indonesia dilaksanakan dalam situasi yang berbeda. Bila dalam tiga kali Pemilihan serentak terdahulu, yakni Pemilihan 2015, Pemilihan 2017 dan Pemilihan 2018 dilaksanakan dalam keadaan normal, Pemilihan 2020 dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19.
Kondisi ini membuat tugas penyelenggara Pemilihan, tidak hanya berkaitan dengan suksesnya penyelenggaraan Pemilihan, namun juga memastikan Pemilihan dapat terlaksana untuk keselamatan semua pihak sesuai standar protokol kesehatan.
Hal ini ditegaskan pula oleh Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 dalam suratnya kepada KPU tanggal 27 Mei 2020, ketika merekomendasikan dapat dimulainya kelanjutan Pemilihan 2020 dengan syarat dilakukan sesuai protokol kesehatan.
Kemudian dalam merespon surat tersebut, dan juga berdasarkan perintah Pasal 122A Perppu 2/2020, KPU perlu menerbitkan dua Peraturan KPU, yakni perubahan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal dengan diterbitkannya Peraturan KPU 5/2020 dan Peraturan KPU Pemilihan Dalam Kondisi Bencana Nonalam.
Peraturan KPU 5/2020 menjadi dasar hukum teknis operasional dimulianya kelanjutan tahapan Pemilihan per 15 Juni 2020, dalam menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dan Kemendagri dengan KPU, Bawaslu dan DKPP dan Perppu 2/2020.
Sedangkan pengaturan protokol kesehatan dalam Pemilihan perlu diatur dalam Peraturan KPU tersendiri, yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan dalam kondisi bencana nonalam. Beleid ini sementara dalam tahap konsultasi dengan DPR sebelum diundangkan dan berlaku dalam Pemilihan.
Pengaturan Protokol Kesehatan
Secara ideal dua Peraturan KPU tersebut harus berlaku bersamaan. Sebab syarat pelaksanaan Pemilihan dalam kondisi pandemi memastikan tahapan Pemilihan dilakukan sesuai protokol kesehatan.
Artinya per 15 Juni 2020 ketika tahapan Pemilihan dilanjutkan melalui berlakunya Peraturan KPU 5/2020 harus juga bersamaan dengan belakunya Peraturan KPU Dalam Kondisi Bencana Nonalam. Namun karena kandungan materi dalam Peraturan KPU Pemilihan Dalam Bencana Nonalam berkaitan dengan hampir seluruh tahapan Pemilihan, sehingga dalam pembahasan, uji publik dan konsultasi dengan DPR tidak sesegera dapat diselesaikan.
Karena belum terbitnya Peraturan KPU tersebut, sehingga KPU mengisi kekosongan pengaturan protokol kesehatan ini dengan menerbitkan Surat Edaran 20/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 tanggal 19 Juni 2020.
Kemudian KPU melalui Surat Nomor 531/2020 tanggal 2 Juli 2020 memerinthkan KPU daerah melaksanakan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas di daerahnya, dalam menentukan pelaksanaan protokol kesehatan dalam Pemilihan.
Sesuai draft Peraturan KPU dan Surat Edaran tersebut, jangkaun protokol kesehatan setidaknya menyasar pada sembilan tahapan Pemilihan. Mulai dari tahapan pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, PPDP dan KPPS; pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih; pencalonan; kampanye; dana kampanye; pemungutan dan penghitungan suara; rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilihan; sosilaisasi pendidikan Pemilih dan partisipasi masyarakat; dan pengamanan perlengkapan Pemilihan.
Tahapan-tahapan tersebut sesuai kegiatannya mengandung interaksi penyelenggara Pemilihan dengan pemilih dan peserta Pemilihan atau peserta Pemilihan dengan pemilih berupa adanya kegiatan tatap muka, kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang, penyampaian berkas dan kegiatan dalam ruangan.
Dalam kegiatan tatap muka penyelenggara Pemilihan, pemilih dan peserta Pemilihan yang sedang menjalankan tugas minimal memakai masker, menjaga jarak aman 1 meter, tidak melakukan jabat tangan.
Dalam kegiatan mengumpulkan orang terdapat pembatasan jumlah orang sesuai kapasitas ruangan dengan jarak aman antar peserta 1 meter, dilakukan pengecekan suhu tubuh, penyediaan sarana sanitasi, minimal memakai masker, serta penyediaan fasilitas kesehatan berupa peralatan, obat dan personil.
Untuk kegiatan penyerahan berkas dilakukan penyemprotan disinfektan serta berkas dibungkus dengan bahan yang tahan zat cair.
Protokol kesehatan pada kegiatan dalam ruangan , seperti rapat pleno terbuka, rapat koordinasi dan sosialisasi, dilakukan denga membatasi jumlah peserta, yakni hanya KPU, Bawaslu, paslon, lembaga terkait paling banyak 2 orang dan masyarakat 2 orang. Seluruh peserta dilakukan pengecekan suhu tubuh, posisi meja datur dengan jarak aman 1 meter.
Rapid test akan dilakukan secara berkala dalam tahapan Pemilihan bagi penyelengara Pemilu. Sebagai pihak yang paling aktif dan dinamis, rapid test akan memastikan kondisi penyelenggara sebagai pihak yang sehat dan tidak berpotensi menyebarkan Covid-19.
Sesuai data sementara, terdapat sedikitnya 9.486 penyelenggara tingkatan KPU yang akan dilakukan rapid test pada 4 kabupten yang akan melaksanakan Pemilihan di Maluku, dari KPU kabupaten, PPK, PPS, PPDP dan KPPS. Jumlah ini tidak termasuk staf sekretariat.