Dimensi Kepatuhan Protokol

Kepatuhan terhadap protokol kesehatan  dalam Pemilihan memiliki dimensi kepatuhan terhadap penyelengggara, pemilih, peserta pemilihan dan pihak terkait lainnya. Karena itu penegakannya dapat ditegakan dalam  tahapan Pemilihan.

Sebab itu  upaya untuk memastikan kepatuhan ini perlu dilakukan oleh semua pihak terkait, sehingga  dapat mendukung tertibnya kelancaran tahapan Pemilihan.

Sebagai penyelengara, kami tentu saja berharap  kepatuhan pemilih, peserta Pemilihan serta pihak  terkait lainnya, dapat dilakukan sesuai kaidah protokol kesehatan. Ada atau tidaknya Pemilihan, kepatuhan protokol kesehatan  dalam masa pandemi adalah niscaya bagai setiap orang.

Cara pandang ini akan memastikan bagian kepatuhan protokol kesehatan harus dilihat sebagai sikap hidup setiap orang  dalam situasi pandemi,  sehingga tidak  tergantung  dalam melihat kepatuhan protokol sebagai bagian inti kegiatan Pemilihan.

Dengan cara ini perilaku pemilih dan peserta Pemilihan akan  dengan mudah memastikan penyelenggara  lebih fokus pada pekerjaan intinya dalam tahapan Pemilihan.

Sesuai draft Peraturan KPU Dalam Kondisi Bencana  Nonalam Covid-19,  penegakan kepatuhan protokol kesehatan wajib diterapkan pada daerah dengan status  pembatasan sosial berskala besar, aktiviasi status keadaan darurat (siaga darurat, status tanggap darurat,  atau status  darurat ke pemulihan).

KPU perlu memastikan  status daerahnya, sesuai koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Covid-19, apakah berada dalam kategori daerah  dengan status tersebut atau tidak. Lantas  bagaimana dengan daerah yang tidak dalam status PSBB dan  keadaan darurat?

Meskipun tidak berkaitan dengan perlu penegakan  protokol kesehatan dalam Pemilihan, namun   kepatuhan protokol  dianjurkan  sesuai standar protokol kesehatan.  Anjuran ini mengikat kepada penyelenggara Pemilu,  sepanjang berkaitan dengan  antisipasi penyebaran dan pencegahan  Covid-19, karena mobilitas penyelenggara  yang aktif dan dinamis.

Sementara bagi pemilih dan peserta Pemilihan serta pihak terkait lainnya,   dapat memastikan kesehatan dan keselamatan dirinya  dirinya masing-masing  dalam  kondisi pandemi, dengan mematuhi protokol kesehatan.

Dengan demikian cara pandang kepatuhan protokol kesehatan dalam Pemilihan,  memiliki dimensi normatif dan  dimensi etik-kesehatan.  Dalam dimensi normartif, dalam hal berkaitan dengan daerah  kategori PSBB dan keadaan darurat, penegakannya  berhubungan dengan tahapan Pemilihan. Dalam dimensi etik-kesehatan, kepatuhannya bersifat mencegah, menganjurkan dan mengendalikan penyebaran dan pencegahan Covid-19.

Cara pandang etik-kesehatan ini, seyogyanya menjadi inti kesadaran  semua pihak, sehingga  dapat berperilaku sesuai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.  Sebab status PSBB  dan keadaan darurat atau tidak  tidak dapat memastikan  potensi  penyebaran Covid-19 kepada masing-masing orang atau tidak.   Perpindahan penyebaran virus yang tidak nampak, akan menjadi anacaman bagi siapa saja yang tidak waspada dengan penerapan protokol kesehatan.

Apapun masalahnya, seperti kata Kofi Anan, mantan Sekjen PBB,  demokrasi tidak boleh menjadi korban senyap dari Covid-19. Itu bisa kita antisipasi, bila kita semua percaya bahwa keselamatan dan kesehatan manusia adalah hukum  dan tujuan tertinggi dalam kesuksesan penyelenggaraan  Pemilihan 2020.

Kata kuncinya  taat dan patuh pada protokol kesehatan, baik itu penyelenggara, pemilih, peserta Pemilihan atau pihak terkait lainnya untuk keselamatan diri sendiri dan kesuksesan Pemilihan  (***)