Protokol Kesehatan Dalam Tahapan Pemilihan 2020
Dimensi Kepatuhan Protokol
Kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam Pemilihan memiliki dimensi kepatuhan terhadap penyelengggara, pemilih, peserta pemilihan dan pihak terkait lainnya. Karena itu penegakannya dapat ditegakan dalam tahapan Pemilihan.
Sebab itu upaya untuk memastikan kepatuhan ini perlu dilakukan oleh semua pihak terkait, sehingga dapat mendukung tertibnya kelancaran tahapan Pemilihan.
Sebagai penyelengara, kami tentu saja berharap kepatuhan pemilih, peserta Pemilihan serta pihak terkait lainnya, dapat dilakukan sesuai kaidah protokol kesehatan. Ada atau tidaknya Pemilihan, kepatuhan protokol kesehatan dalam masa pandemi adalah niscaya bagai setiap orang.
Cara pandang ini akan memastikan bagian kepatuhan protokol kesehatan harus dilihat sebagai sikap hidup setiap orang dalam situasi pandemi, sehingga tidak tergantung dalam melihat kepatuhan protokol sebagai bagian inti kegiatan Pemilihan.
Dengan cara ini perilaku pemilih dan peserta Pemilihan akan dengan mudah memastikan penyelenggara lebih fokus pada pekerjaan intinya dalam tahapan Pemilihan.
Sesuai draft Peraturan KPU Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19, penegakan kepatuhan protokol kesehatan wajib diterapkan pada daerah dengan status pembatasan sosial berskala besar, aktiviasi status keadaan darurat (siaga darurat, status tanggap darurat, atau status darurat ke pemulihan).
KPU perlu memastikan status daerahnya, sesuai koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Covid-19, apakah berada dalam kategori daerah dengan status tersebut atau tidak. Lantas bagaimana dengan daerah yang tidak dalam status PSBB dan keadaan darurat?
Meskipun tidak berkaitan dengan perlu penegakan protokol kesehatan dalam Pemilihan, namun kepatuhan protokol dianjurkan sesuai standar protokol kesehatan. Anjuran ini mengikat kepada penyelenggara Pemilu, sepanjang berkaitan dengan antisipasi penyebaran dan pencegahan Covid-19, karena mobilitas penyelenggara yang aktif dan dinamis.
Sementara bagi pemilih dan peserta Pemilihan serta pihak terkait lainnya, dapat memastikan kesehatan dan keselamatan dirinya dirinya masing-masing dalam kondisi pandemi, dengan mematuhi protokol kesehatan.
Dengan demikian cara pandang kepatuhan protokol kesehatan dalam Pemilihan, memiliki dimensi normatif dan dimensi etik-kesehatan. Dalam dimensi normartif, dalam hal berkaitan dengan daerah kategori PSBB dan keadaan darurat, penegakannya berhubungan dengan tahapan Pemilihan. Dalam dimensi etik-kesehatan, kepatuhannya bersifat mencegah, menganjurkan dan mengendalikan penyebaran dan pencegahan Covid-19.
Cara pandang etik-kesehatan ini, seyogyanya menjadi inti kesadaran semua pihak, sehingga dapat berperilaku sesuai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Sebab status PSBB dan keadaan darurat atau tidak tidak dapat memastikan potensi penyebaran Covid-19 kepada masing-masing orang atau tidak. Perpindahan penyebaran virus yang tidak nampak, akan menjadi anacaman bagi siapa saja yang tidak waspada dengan penerapan protokol kesehatan.
Apapun masalahnya, seperti kata Kofi Anan, mantan Sekjen PBB, demokrasi tidak boleh menjadi korban senyap dari Covid-19. Itu bisa kita antisipasi, bila kita semua percaya bahwa keselamatan dan kesehatan manusia adalah hukum dan tujuan tertinggi dalam kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan 2020.
Kata kuncinya taat dan patuh pada protokol kesehatan, baik itu penyelenggara, pemilih, peserta Pemilihan atau pihak terkait lainnya untuk keselamatan diri sendiri dan kesuksesan Pemilihan (***)