Protokol Kesehatan Dalam Tahapan Pemilihan 2020
Oleh : Almudatsir Z Sangadji (Anggota KPU Maluku)
“Demokrasi tidak boleh menjadi korban senyap dari Covid-19. Itu bisa kita antisipasi, bila kita semua percaya bahwa keselamatan dan kesehatan manusia adalah hukum dan tujuan tertinggi dalam kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan 2020,”
PUTARAN keempat Pemilihan serentak tahun 2020 pada 270 daerah di Indonesia dilaksanakan dalam situasi yang berbeda. Bila dalam tiga kali Pemilihan serentak terdahulu, yakni Pemilihan 2015, Pemilihan 2017 dan Pemilihan 2018 dilaksanakan dalam keadaan normal, Pemilihan 2020 dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19.
Kondisi ini membuat tugas penyelenggara Pemilihan, tidak hanya berkaitan dengan suksesnya penyelenggaraan Pemilihan, namun juga memastikan Pemilihan dapat terlaksana untuk keselamatan semua pihak sesuai standar protokol kesehatan.
Hal ini ditegaskan pula oleh Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 dalam suratnya kepada KPU tanggal 27 Mei 2020, ketika merekomendasikan dapat dimulainya kelanjutan Pemilihan 2020 dengan syarat dilakukan sesuai protokol kesehatan.
Kemudian dalam merespon surat tersebut, dan juga berdasarkan perintah Pasal 122A Perppu 2/2020, KPU perlu menerbitkan dua Peraturan KPU, yakni perubahan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal dengan diterbitkannya Peraturan KPU 5/2020 dan Peraturan KPU Pemilihan Dalam Kondisi Bencana Nonalam.
Peraturan KPU 5/2020 menjadi dasar hukum teknis operasional dimulianya kelanjutan tahapan Pemilihan per 15 Juni 2020, dalam menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dan Kemendagri dengan KPU, Bawaslu dan DKPP dan Perppu 2/2020.
Sedangkan pengaturan protokol kesehatan dalam Pemilihan perlu diatur dalam Peraturan KPU tersendiri, yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan dalam kondisi bencana nonalam. Beleid ini sementara dalam tahap konsultasi dengan DPR sebelum diundangkan dan berlaku dalam Pemilihan.
Pengaturan Protokol Kesehatan
Secara ideal dua Peraturan KPU tersebut harus berlaku bersamaan. Sebab syarat pelaksanaan Pemilihan dalam kondisi pandemi memastikan tahapan Pemilihan dilakukan sesuai protokol kesehatan.
Artinya per 15 Juni 2020 ketika tahapan Pemilihan dilanjutkan melalui berlakunya Peraturan KPU 5/2020 harus juga bersamaan dengan belakunya Peraturan KPU Dalam Kondisi Bencana Nonalam. Namun karena kandungan materi dalam Peraturan KPU Pemilihan Dalam Bencana Nonalam berkaitan dengan hampir seluruh tahapan Pemilihan, sehingga dalam pembahasan, uji publik dan konsultasi dengan DPR tidak sesegera dapat diselesaikan.
Karena belum terbitnya Peraturan KPU tersebut, sehingga KPU mengisi kekosongan pengaturan protokol kesehatan ini dengan menerbitkan Surat Edaran 20/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 tanggal 19 Juni 2020.
Kemudian KPU melalui Surat Nomor 531/2020 tanggal 2 Juli 2020 memerinthkan KPU daerah melaksanakan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas di daerahnya, dalam menentukan pelaksanaan protokol kesehatan dalam Pemilihan.
Sesuai draft Peraturan KPU dan Surat Edaran tersebut, jangkaun protokol kesehatan setidaknya menyasar pada sembilan tahapan Pemilihan. Mulai dari tahapan pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, PPDP dan KPPS; pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih; pencalonan; kampanye; dana kampanye; pemungutan dan penghitungan suara; rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilihan; sosilaisasi pendidikan Pemilih dan partisipasi masyarakat; dan pengamanan perlengkapan Pemilihan.
Tahapan-tahapan tersebut sesuai kegiatannya mengandung interaksi penyelenggara Pemilihan dengan pemilih dan peserta Pemilihan atau peserta Pemilihan dengan pemilih berupa adanya kegiatan tatap muka, kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang, penyampaian berkas dan kegiatan dalam ruangan.
Dalam kegiatan tatap muka penyelenggara Pemilihan, pemilih dan peserta Pemilihan yang sedang menjalankan tugas minimal memakai masker, menjaga jarak aman 1 meter, tidak melakukan jabat tangan.
Dalam kegiatan mengumpulkan orang terdapat pembatasan jumlah orang sesuai kapasitas ruangan dengan jarak aman antar peserta 1 meter, dilakukan pengecekan suhu tubuh, penyediaan sarana sanitasi, minimal memakai masker, serta penyediaan fasilitas kesehatan berupa peralatan, obat dan personil.
Untuk kegiatan penyerahan berkas dilakukan penyemprotan disinfektan serta berkas dibungkus dengan bahan yang tahan zat cair.
Protokol kesehatan pada kegiatan dalam ruangan , seperti rapat pleno terbuka, rapat koordinasi dan sosialisasi, dilakukan denga membatasi jumlah peserta, yakni hanya KPU, Bawaslu, paslon, lembaga terkait paling banyak 2 orang dan masyarakat 2 orang. Seluruh peserta dilakukan pengecekan suhu tubuh, posisi meja datur dengan jarak aman 1 meter.
Rapid test akan dilakukan secara berkala dalam tahapan Pemilihan bagi penyelengara Pemilu. Sebagai pihak yang paling aktif dan dinamis, rapid test akan memastikan kondisi penyelenggara sebagai pihak yang sehat dan tidak berpotensi menyebarkan Covid-19.
Sesuai data sementara, terdapat sedikitnya 9.486 penyelenggara tingkatan KPU yang akan dilakukan rapid test pada 4 kabupten yang akan melaksanakan Pemilihan di Maluku, dari KPU kabupaten, PPK, PPS, PPDP dan KPPS. Jumlah ini tidak termasuk staf sekretariat.
Dimensi Kepatuhan Protokol
Kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam Pemilihan memiliki dimensi kepatuhan terhadap penyelengggara, pemilih, peserta pemilihan dan pihak terkait lainnya. Karena itu penegakannya dapat ditegakan dalam tahapan Pemilihan.
Sebab itu upaya untuk memastikan kepatuhan ini perlu dilakukan oleh semua pihak terkait, sehingga dapat mendukung tertibnya kelancaran tahapan Pemilihan.
Sebagai penyelengara, kami tentu saja berharap kepatuhan pemilih, peserta Pemilihan serta pihak terkait lainnya, dapat dilakukan sesuai kaidah protokol kesehatan. Ada atau tidaknya Pemilihan, kepatuhan protokol kesehatan dalam masa pandemi adalah niscaya bagai setiap orang.
Cara pandang ini akan memastikan bagian kepatuhan protokol kesehatan harus dilihat sebagai sikap hidup setiap orang dalam situasi pandemi, sehingga tidak tergantung dalam melihat kepatuhan protokol sebagai bagian inti kegiatan Pemilihan.
Dengan cara ini perilaku pemilih dan peserta Pemilihan akan dengan mudah memastikan penyelenggara lebih fokus pada pekerjaan intinya dalam tahapan Pemilihan.
Sesuai draft Peraturan KPU Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19, penegakan kepatuhan protokol kesehatan wajib diterapkan pada daerah dengan status pembatasan sosial berskala besar, aktiviasi status keadaan darurat (siaga darurat, status tanggap darurat, atau status darurat ke pemulihan).
KPU perlu memastikan status daerahnya, sesuai koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Covid-19, apakah berada dalam kategori daerah dengan status tersebut atau tidak. Lantas bagaimana dengan daerah yang tidak dalam status PSBB dan keadaan darurat?
Meskipun tidak berkaitan dengan perlu penegakan protokol kesehatan dalam Pemilihan, namun kepatuhan protokol dianjurkan sesuai standar protokol kesehatan. Anjuran ini mengikat kepada penyelenggara Pemilu, sepanjang berkaitan dengan antisipasi penyebaran dan pencegahan Covid-19, karena mobilitas penyelenggara yang aktif dan dinamis.
Sementara bagi pemilih dan peserta Pemilihan serta pihak terkait lainnya, dapat memastikan kesehatan dan keselamatan dirinya dirinya masing-masing dalam kondisi pandemi, dengan mematuhi protokol kesehatan.
Dengan demikian cara pandang kepatuhan protokol kesehatan dalam Pemilihan, memiliki dimensi normatif dan dimensi etik-kesehatan. Dalam dimensi normartif, dalam hal berkaitan dengan daerah kategori PSBB dan keadaan darurat, penegakannya berhubungan dengan tahapan Pemilihan. Dalam dimensi etik-kesehatan, kepatuhannya bersifat mencegah, menganjurkan dan mengendalikan penyebaran dan pencegahan Covid-19.
Cara pandang etik-kesehatan ini, seyogyanya menjadi inti kesadaran semua pihak, sehingga dapat berperilaku sesuai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Sebab status PSBB dan keadaan darurat atau tidak tidak dapat memastikan potensi penyebaran Covid-19 kepada masing-masing orang atau tidak. Perpindahan penyebaran virus yang tidak nampak, akan menjadi anacaman bagi siapa saja yang tidak waspada dengan penerapan protokol kesehatan.
Apapun masalahnya, seperti kata Kofi Anan, mantan Sekjen PBB, demokrasi tidak boleh menjadi korban senyap dari Covid-19. Itu bisa kita antisipasi, bila kita semua percaya bahwa keselamatan dan kesehatan manusia adalah hukum dan tujuan tertinggi dalam kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan 2020.
Kata kuncinya taat dan patuh pada protokol kesehatan, baik itu penyelenggara, pemilih, peserta Pemilihan atau pihak terkait lainnya untuk keselamatan diri sendiri dan kesuksesan Pemilihan (***)