BERITABETA.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menjadwalkan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang. Semua tahapan Pilkada serantak 2020, telah termaktub di dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020.

Antaranya menyebutkan, kampanye dilakukan pada 26 September hingga 5 Desember dengan jumlah peserta terbatas dan tetap menerapkan protokol kesehatan saat pandemi virus Corona (COVID-19). Berikut jadwal pelaksanaan Pilkada 2020.

“Pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana nonalam Coronavirus Disease 2019 (COVID 19) dilaksanakan pada 9 Desember,” begitulah bunyi Pasal 8C PKPU Nomor 5 Tahun 2020 seperti dilihat detikcom, Sabtu (13/6/2020).

KPU membagi jadwal tersebut menjadi dua tahapan. Pertama persiapan dan kedua penyelenggaraan. Penyelenggaraan dimulai dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon (paslon) yang akan dilaksanakan pada 28 Agustus hingga 3 September 2020. Pendaftaran paslon akan dibuka pada 4-6 September.

Verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon akan berlangsung dari 4 hingga 22 September.

Penetapan paslon dilakukan pada 23 September dan pengundian nomor urut pada 24 September.

Bagi pihak yang berkeberatan, KPU memberikan waktu untuk mengajukan permohonan dan menyelesaikan sengketa pada 23 September hingga 9 November.

Sedangkan kampanye akan dilaksanakan pada 26 September hingga 5 Desember 2020. KPU membagi masa kampanye ini dengan tiga agenda.

“Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga dan/atau kegiatan lain,” bunyi PKPU itu.

“Debat publik/terbuka antarpasangan calon. Kampanye melalui media massa, cetak dan elektronik,” lanjutnya.

Sementara itu, masa tenang dan pembersihan alat peraga akan dilakukan pada 6-8 Desember. Kemudian dilanjutkan dengan hari pengumuman suara pada 9 Desember.

Penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara akan berlangsung pada 9 Desember hingga 26 Desember. Sedangkan untuk penetapan calon terpilih, KPU belum mencantumkan waktunya.

KPU menyatakan, dalam tahapan pilkda itu, semua proses akan mengikuti protokol kesehatan yang ketat. KPU juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

“Seluruh tahapan, program, dan jadwal pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID 19),” katanya.

“Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID 19) dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan,” imbuhnya.

Menggunakan Protokol Kesehatan

KPU juga telah mengeluarkan tata cara dan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) saat pandemi virus Corona (COVID-19). KPU akan melaksanakan pilkada pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana nonalam Coronavirus Disease 2019 (COVID 19), dilaksanakan pada 9 Desember,” begitu bunyi Pasal 8C Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020

PKPU Nomor 5 Tahun 2020 ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

KPU mengatakan seluruh tahapan pilkada akan diatur sesuai dengan protokol kesehatan. KPU juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

“Seluruh tahapan, program, dan jadwal pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID 19),” katanya.

“Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID 19) dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan,” imbuhnya.

Selain itu, seluruh tata cara dan teknis pelaksanaan telah diatur. Protokol kesehatan juga diterapkan pada pelaksanaanya nanti.

“Ketentuan mengenai tata cara teknis pelaksanaan seluruh tahapan, program, dan jadwal pemilihan serentak lanjutan yang menerapkan protokol kesehatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID 19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan KPU,” jelasnya (BB-DIP)