Mendagri: Pilkada Serentak 2024 Konsisten dengan UU
BERITABETA.COM, Jakarta – Polemik pilkada serentak tahun 2020 dan 2023 ditunda hingga 2024 belum kelar. Sebagain pihak sepakat untuk ditunda, dan lainnya menolak hajatan lima tahunan tersebut dilaksanakan pada 2024 bersamaan dengan pemilu nasional.
Dalam ihwal ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berpendapat pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2022 dan 2023 ditunda pada 2024 mendatang sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Kita konsisten kepada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Kami dari Kemendagri berpendapat, Pilkada tetap dilaksanakan pada 2024,” kata Mendagri pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI Bersama Mendagri, dan Rapat Dengar Pendapat Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP dengan agenda membahas Persiapan Pemilihan Umum 2024, di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (15/03/2021).
Mendagri berpendapat, pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 merupakan amanat Undang-Undang untuk konsisten dijalankan. Sehingga, perbaikan dapat dilakukan pasca pelaksanaan, bukan sebelum Pilkada dilaksanakan.
“Kita harus konsisten, Undang-Undang ini kita ikuti, kita jalankan untuk Pilkada tetap dilaksanakan pada 2024. Kita bisa revisi setelah kita laksanakan, bukan sebelum kita laksanakan,” tandasnya.
Mendagri lalu mengutip Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 8 menyebutkan “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024”