Tag: Pilkada Serentak

Kode Etik Penyelenggara Hasilkan Pemilu dan Pilkada Berkualitas

Secara umum kode etik bagi penyelenggara pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan, ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan mulai dari tingkat pusat hingga tingkat petugas TPS yang ad hoc [sementara].

Ancaman Corona dan Sukses Pemilihan 2020

Pemilihan serentak gelombang keempat  2020  pada 270 daerah, yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota, pada 9 Desember 2020, berlangsung  aman dan lancar, 9 Desember 2020.