BERITABETA.COM, Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku focus membongkar perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran senilai Rp2 miliar lebih untuk pembayaran jasa medical check-up calon kepala daerah - wakil kepala daerah [calkada-wakada] Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku tahun 2016 hingga 2020.

Tm penyidik ‘mencium’ pembayaran jasa pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh [medical check-up] oleh pihak berkompeten dalam interval waktu empat tahun beruntun atau 2016 hingga 2020 prosesnya ditaburi dengan praktik penyelewengan.

Diduga, pembayaran jasa terhadap dokter yang memeriksa kesehatan para calkada-wakada kabupaten/kota dan Provinsi Maluku 2016-2020, tidak sesuai dengan peruntukan anggaran sebenarnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku menerangkan, penanganan perkara ini tim penyidik masih akan memeriksa para pihak terkait sebagai saksi.

Ia menyebut, anggaran pembayaran jasa medical check-up terhadap dokter pada RSUD dr. M Haulussy mencapai Rp2 miliar lebih. Sayangnya, pembayaran jasa dimaksud diselubungi dengan praktik penyimpangan.

Namun Jubir Kejati Maluku ini belum menguraikan secara detil, mengenai modus penyelewengan yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Apakah pembayaran jasa dokter RSUD Haulussy yang melakukan medical check-up terhadap para calkada dari Kabupaten/Kota maupun Provinsi Maluku pada 2016 hingga 2020 lalu disunat atau dimark-up? Namun Ihwal tersebut masih dirahasiakan oleh Kasi Penkum Kejati Maluku.

“Untuk mengungkap dugaan kejahatan tersebut, tim penyidik tengah intens memeriksa saksi. Kemarin atau Jumat, 8 Juli 2022, tiga orang pihak terkait sudah diperiksa sebagai saksi,” kata Wahyudi Kareba saat diminta konfirmasinya oleh Beritabeta.com Sabtu malam, (09/07/2022).

Para saksi tersebut, lanjut dia, adalah penerima honorarium. Sebelumnya beberapa orang atau pihak terkait dengan perkara ini pun telah diperiksa sebagai saksi. Lainnya, akan nanti dipanggil untuk diperiksa juga sebagai saksi oleh tim penyidik.

Adapun pihak terkait dimaksud notabenenya adalah penyelenggara [KPU], dan tenaga medis pada RSUD dr. M Haulussy. Penyidik mencecar para terperiksa dimaksud seputar tugas pokok mereka.

Apakah para calkada-wakada yang ikut pilkada kabupaten/kota dan Provinsi Maluku tahun 2016 hingga 2020 juga nanti dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik?

“Itu tergantung dari urgensi penyidikan perkara ini. Kalau penyidik membutuhkan keterangan para calkada tersebut, ya mungkin saja dipanggil. Begitu sebaliknya,” tukasnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan saksi sesuai yang telah diagnedakan oleh tim penyidik Kejati Maluku akan dilakukan pada pekan depan.

Menyinggung oknum yang diduga melakukan penyelewengan apakah dari pihak KPU atau RSUD Haulussy? Ditanya begitu, Kasi Penkum masih merahasiakannya. “Penyidikan masih berjalan. ikuti saja,” timpalnya.

Adapun para pihak terkait yang sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi antara lain, eks Direktur RSUD dr M Haulusy, mantan Kadis Kesehatan Provinsi Maluku, serta tujuh orang dokter.

Para dokter diperiksa terkait penerimaan honor. Sedangkan pihak terkait lain pada RSUD Haulussy masing-masing diperiksa mengenai tugas pokok.  (*)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy