BERITABETA.COM, Ambon – Satu per satu pihak terkait “digarap” tim penyidik Kejati Maluku. Pemeriksaan saksi terkait duo perkara tipikor pada RSUD dr. M Haulussy berlangsung marathon.

Anehnya, nama-nama saksi yang diperiksa justru ditutupi oleh tim penyidik termasuk Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba.

Duo kasus atau perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Rumah Sakit Daerah atau RSUD Haulussy, Kota Ambon Provinsi Maluku yang tengah diusut oleh Kejati Maluku yaitu pembayaran jasa Medical Check Up Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku tahun 2016 hingga 2020.

Termasuk pengadaan makan dan minum untuk tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 tahun anggaran 2020. Total anggaran dua perkara tersebut menapai Rp5 miliar.

Terkait pengembangan penyidikan duo perkara dimaksud, Kasi Penkum Kejati Maluku wahyudi Kareba mengatakan, pada Rabu (13/07/2022) tim penyidik memeriksa 18 orang saksi.

Masing-masing, sepuluh orang saksi diperiksa terkait perkara tipikor pembayaran Jasa Medical Check Up Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku tahun 2016 sampai dengan 2020 di RSUD M. Haulussy.

Lalu delapan orang saksi diperiksa seputar perkara tipikor pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan Covid-19 pada RSUD M. Haulussy tahun anggaran 2020.

“Sepuluh orang saksi yang diperiksa terkiat pembayaran jasa Medical Check Up Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku tahun 2016 sampai dengan 2020 pada RSUD M. Haulussy adalah penerima honorarium,” kata Wahyudi kepada wartawan Rabu malam, (13/07/2022).

Anehnya dia hanya menyebut kapasitas para saksi. Sebaliknya nama mereka tidak ditutupi alias dirahasiakan.

“Sepuluh saksi tersebut adalah, Ketua, Sekretaris dan Bendahara pada KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan Kepulaua Aru, dan Bendahara Kabupaten SBT masa bakti 2016 sampai dengan 2020,” katanya.

Materi pemeriksaan, kata dia, seputar tugas pokok masing-masing saksi. Para saksi tersebut, diperiksa mulai pukul 09.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT atau selama tujuh jam.

Sementara itu delapan orang saksi terkait perkara dugaan tipikor pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan Covid-19 pada RSUD M. Haulussy tahun anggaran 2020 juga diperiksa selama tujuh jam atau sejak pukul 09.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT.

Wahyudi Kareba, Kasie Penkum Kejati Maluku
Wahyudi Kareba, Kasie Penkum Kejati Maluku

“Delapan saksi tersebut adalah penerima honorarium,” kata Wahyudi tetap menutupi nama-nama saksi itu.

Wahyudi mengatakan, delapan saksi tersebut yaitu kepala-kepala ruangan, dan para perawat RSUD Haulussy.

“Materi pemeriksaan mengenai tugas pokok masing-masing saksi. Pemeriksaan mulai pukul 09.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT,” katanya

Sudah menutupi nama-nama saksi, giliran ditanya oleh wartawan mengenai apa alasan Kejati Maluku [menutupi] nama-nama saksi dimaksud, justru Jubir Kejati Maluku itu tak punya penjelasan mendasar. Sebaliknya dia hanya bungkam alias diam.  (*)

 

Edior : Samad Vanath Sallatalohy