BERITABETA.COM, Ambon – Demokrasi Indonesia telah dilkasanakan bangsa Indonesia sejak dulu hingga sekarang. Demokrasi dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat berdasarkan sila ke – 4 Pancasila.

Sistem demokrasi Indonesia merupakan suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok dalam organisasi negara, yang mana hal tersebut telah diamanatkan oleh UUD 1945.

Sistem demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau sistem pemerintahan yang dari, oleh, dan untuk rakyat yang sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila.

Pancasila tidak hanya mengandung nilai-nilai politik, ekonomi, sosial, dan budaya, tetapi juga mengandung nilai religius. Nilai yang terkandung dalam Pancasila meliputi tanggung jawab kemanusiaan sekaligus tanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Berkaitan dengan ihwal dimaksud pada 2024 nanti, Indonesia akan melaksanakan hajatan lima tersebut yang meliputi pemilihan legislative, pemilihan Presiden – Wakil Presiden, dan pemilihan kepala daerah [pilkada] serentak.

Sebelum pelaksanaan, harus ada persiapan yang matang. Persiapan itu tentu dilakukan oleh penyelenggara. Di pundak penyelenggara pemilu ada amanah rakyat.

Dalam menjalankan tugas harus taati kode etik, yang notabenenya merupakan koridor sekaligus penunjuk jalan agar dapat menghasilkan pemilu dan pilkada yang berkualtas.

Berkenaan dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu RI Divisi Penindakan Dr Ratna Dewi Pettalolo mengemukakan, kode etik penyelenggara bertujuan menghasilkan Pemilu dan Pemilihan [Pilkada] berkualitas.

Ratna menerangkan secara umum, kode etik bagi penyelenggara pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan, ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan mulai dari tingkat pusat hingga tingkat petugas TPS yang ad hoc [sementara].

“Bila kode etik ini dijalankan dengan baik, maka berdampak penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan yang berintegritas,” tandas Ratna Dewi Pettalolo, dalam webinar bertajuk Penegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai Upaya Merawat Demokrasi Berintegritas, yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Jambi secara daring.

Ia menandaskan [kode etik] ini wajib dilaksanakan dengan tanggung jawab bersama. Alasannya pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 mendatang memiliki beban yang berat.

“Harus dilaksanakan jajaran KPU dan Bawaslu dengan prinsip-prinsip antara lain; jujur, mandiri, adil, akuntabel, proporsional, profesional, efektif, dan mengutamakan kepentingan umum,”tandas Dewi.

Ia menegaskan penyelenggara pemilu harus menjaga netralitas, menolak segala sesuatu yang dapat menguntungkan pihak tertentu serta menghindari kesan keberpihakan.

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP RI, Ida Budhiati.

Ia meminta para penyelenggara dalam menjalankan tugas dituntut bersikap transparan dan terbuka dengan pelibatan jajaran lainnya.

Ida mengatakan, semua penyelenggara pemilu harus melibatkan kolega atau rekan kerja dalam menjalankan tugas, demi meningkatkan pengawasan di antara sesama penyelenggara pemilu, sehingga dapat mencegah tindakan yang berpotensi melanggar.

“Jangan seperti superman, tetapi [harus] super tim. Libatkan kolega dan libatkan jajaran sekretariat,” anjurnya.

Beberapa narasumber lainnya turut hadir pada agenda webinar ini diantaranya; Subair, Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Johan Alamsyah, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatra Utara, dan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Rofiqoh Pebrianti.  (BB)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy