BERITABETA.COM, Ambon – Wacana mengenai penundaan pemilu serta perpanjangan masa jabatan Presiden-Wakil Presiden RI muncul lalu menuai silang pendapat di tengah publik. Issue ini heboh hingga ‘bergemuruh’ di jejaring sosial media.

Sebagain besar rakyat Indonesia termasuk Pakar Hukum Tata Negara menolak wacana penundaan pemilu sekaligus perpanjangan masa jabatan presiden-wapres. Sebab ide ini hanya dihembuskan oleh oknum pejabat sekelas Menteri termasuk beberapa orang politisi dari partai politik tertentu.

Issue ini dapat terwujud bila Konstitusi atau UUD 1945 telah diamandemen atau Presiden menerbitkan dekrit. Tapi hal tersebut juga dinilai akan lebih rumit.

Pakar Hukum Tata Negara Perpanjangan Dr. Margarito Kamis saat dimintai pendapatnya oleh Beritabeta.com melalui telepin seluler pada Sabtu (12/03/2022) menegaskan, wacana terkait penundaan pemilu serta perpanjangan masa jabatan Presiden – Wakil Presiden ini harus dilakukan melalui amandemen UUD 1945 [konstitusi].

Margarito menganggap, hembusan issue yang ditiup oknum tertentu yang maun pelaksanaan pemilu ditunda sekaligus masa jabatan Presiden-Wapres RI diperpanjang, hanya beraroma politis, karena tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Alasannya, saat ini pada UUD 1945 tidak termaktub satu klausal atau pasal yang mengharuskan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden-Wapres.

"Jika mau tunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan prrsiden-wapres, ya ubah itu UUD 1945, atau Presiden mengeluarkan dekrit untuk memperpanjangan masa jabatannya. Silakan saja, itu nanti rakyat yang menilai," tandas Margarito.

Anak bimbingan mendiang Jaksa Agung Baharudin Lopa [Alm] ini merujuk pada Pasal 7 UUD 1945 yang menyatakan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Kentuan Pasal 7 UUD 1945 sudah sangat jelas dan tegas. Jadi, saat ini tidak ada alasan yang kuat secara hukum maupun politik untuk menunda pemilu, termasuk memperpanjang masa jabatan Presiden - Wapres. Jika tetap dilakukan, otomatis itu inkonsistusional,” tegasnya.

Ia menganjurkan peniup issue dimaksud agar memperbaiki pola pikir. Maragrito menyarankan agar ihwal ini disampaikan atau diusulkan ke MPR RI. Sekaligus, pengusul menguraikan alasan mengenai penundaan pemilu serta perpanjangan masa jabatan Presiden-Wapres dengan alasan hukum yang kuat.

“Amandemen UUD 1945 dapat dilakukan melalui sidang MPR RI, apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR RI,” jelasnya.

Ahli Hukum Tata Negara berujar, perubahan klausal [pasal-pasal] pada UUD 1945, harus disampaikan atau diajukan secara tertulis termasuk [pengusul] menunjukkan dengan jelas serta terperinci mengenai bagian [usulan] yang ingin diubah di MPR.