BERITABE.COM, Ambon – Kondisi politik nasional tampak dibikin gaduh oleh segelintir oknum elit di Jakarta. Beberapa orang politisi termasuk oknum menteri di kabinet Joko Presiden – Wakil Presiden Joko Widodo [Jokowi] - Ma’ruf Amin ada yang iming-iming agar Pemilu 2024 ditunda.

Lalu, mereka tiup lagi issue susulan yakni masa jabatan Presiden RI – Wakil Presiden diperpanjang selama 3 periode. Wacana ini pun ditelan secara spontan oleh lembaga survei tertentu.

Surveyor itu pun mengklaim beberapa respondens semisal di wilayah Provinsi Maluku dan Papua menginginkan alias sepakat agar masa jabatan Presiden – Wakil Presiden RI diperpanjang.

Direktur Eksekutif Pusat Data Riset (Pusdari) Cecep Sopandi menganggap wacana yang dihembuskan para penggegas Jokowi tiga periode tersebut sangat kontroversial.

Sebab, issue tersebut faktanya bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 yang menentukan dan menghendaki masa jabatan Presiden – Wakil Presiden RI sampai detik ini masih lima tahun, dan cukup dua periode.

“Saya pikir itu hak setiap warga negara ya untuk menyampaikan pendapatnya. Tetapi, saat ini konstitusi [UUD 1945] kita masih memandatkan jabatan Presiden RI dua periode,” tandas Cecep Sopandi, Direktur Pusdari saat diwawancarai oleh Beritabeta.com soal melalui saluiran WhatsApp Jumat (04/03/2022).

Pengamat Politik Indonesia ini menyarankan, jika para pihak yang mau ada perpanjangan masa jabatan Presiden – Wakil Presiden tiga periode, maka harus mengamandemen UUD 1945.

Menurut dia, spirit pihak pihak tertentu yang menginginkan masa jabatan Presiden agar diperpanjangan selama tiga periode perlu perjuangan besar.

“Para penggagas dan penggerak Jokowi tiga periode untuk dapat menggoalkan semangat mereka, amandemen dulu ya UUD 1945. Jika itu sudah dilakukan baru selesai atau tercapai,” ketusnya.

Diketahui Pasal 7 UUD 1945 menyatakan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. (BB)

 

Editor : Redaksi