Jabatan Presiden Tiga Periode? Akademisi: itu Pengingkaran Terhadap Reformasi
BERTABETA.COM, Ambon – Wacana masa jabatan Presiden – Wakil Presiden menuai polemic dan kontroversi di tengah public Indonesia termasuk Maluku. Issu ini dinilai sangat bertabrakan dengan amanat reformasi.
Akademisi menyikapinya merujuk UUD 1945 ke-empat yang notabenenya tidak memberikan peluang untuk periodesasi (jabatan) Presiden - Wapres RI tiga periode. Sebaliknya issu ini dinilai sengaja dihembuskan oknum tertentu, dan mungkin saja punya unsur atau muatan lain di balik wacana tersebut.
“Walaupun masih sekadar issu, tapi (wacana jabatan presiden tiga periode) itu manuver politik yang sengaja dibuat oknum tertentu. Ini mungkin saja memancing pendapat opini public untuk menjadi kritis,” ujar Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pattimura Ambon, Amir Kotarumalos, saat dimintai pendapatannya oleh beritabeta.com di Ambon, Rabu (24/03/2021).
Menurut Amir, jika ada kaitannya dengan permainan oligarki kepentingan lintas partai politik (parpol) dalam bentuk koalisi yang terbangun saat ini, maka hal itu merupakan bentuk pengingkaran terhadap amanat reformasi 1998, serta tuntutan rakyat.
“System politik ini sudah terbajak oleh kekuatan oligarki. Sudah saling mengikat di dalam oligarki yang kemudian saling mengontrak atau saling sepakat dari pemilu ke pemilu untuk mengotak-atik kepentingan di level atas,” tandasnya.
Apakah isu ini merupakan manuver parpol tertentu untuk mempertahankan kekuasaan? “Ya bisa saja demikian! manuver parpol tertentu untuk mempertahankan kekuasaan dengan menggandeng kekuatan parpol lain yang sudah diikat dalam bentuk koalisi-koalisi oligarki kepentingan,” jelasnya.
Jika mau mengamandemen UUD 1945 lagi, otomatis kekuatan-kekuatan (oligarki kepentingan) ini, mereka yang membangun atau menghimpun kekuatan parpol di DPR dan DPD untuk membawa masalah ini ke MPR.
Meski demikian, Amir menilai, bisa juga issu ini sengaja dimainkan dalam sisi pendidikan politik untuk melihat kritisme masyarakat terkait dengan wacana periodesasi jabatan presiden-wapres.
Kalau pun bisa (jabatan presiden-wapres tiga periode), maka tidak berdiri sendiri. Tetapi parpol tertentu yang akan menghimpun kekuatan oligarki yang sudah terbangun melalui koalisi permanen khusus di DPR, dan mereka yang akan menentukan arah perjalanan politik bangsa kedepan.