
Pengamat: Jabatan Presiden 3 Periode? Amandemen dulu UUD 1945
Pasal 7 UUD 1945 menyatakan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 7 UUD 1945 menyatakan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.