BERITABETA.COM, Jakarta – Wacana presiden tiga periode tengah bergulir. Tapi tampaknya hal tersebut tidak terlalu ditanggapi secara serius oleh Pemerintah Pusat atau Pempus melalui Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

Instansi vertical di bawah pimpinan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Mouhammad Tito Karnavian tersebut, mengingatkan dan mendorong pemerintah daerah di Indoneisa termasuk Maluku, perlu sinergitas dalam persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum [Pol – PUM] Kemendagri Bahtiar, secara virtual pada Selasa (01/03/2022), dalam Rapat Koordinasi atau Rakor Bidang Politik dan Pemerintah Umum untuk mempersiapkan Pemilu dan Pilkada 2024.

Ia mengatakan perlu adanya sinergisitas dan tim yang terpadu di tingkat pemerintah daerah atau pemda dalam persiapan Pemilu dan Pilkada 2024.

Bahtiar mendorong pemda memberikan dukungan terkait urusan pemerintahan umum, khususnya yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Rakor ini diikuti Badan Kesbangpol se-Indonesia dan berbagai perangkat daerah dari Kepala Daerah, Sekda Provinsi, Kabupaten/Kota; Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia; dan lain sebagainya.

 

“Kami berharap betul pertemuan ini menghasilkan sesuatu yang bermanfaat untuk memperkuat penyelenggaraan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang 23 tahun 2014,” kata Bahtiar.

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Sugeng Hariyono sebagai narasumber mengemukakan, hal-hal yang perlu menjadi perhatian menjelang Pilkada Serentak 2024. Salah satunya terkait dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Ia merincikan beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026 dan Renstra perangkat daerah, agar memperhatikan program-program yang berkaitan dengan urusan Kasbangpol sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-5889 Tahun 2021.

Lalu perlu disusun roadmap mengenai persiapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024, sehingga tercipta pemahaman bersama terkait persiapan Pilkada serentak 2024.

“Pemda agar terus berperan aktif dalam memperhatikan acuan-acuan yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat terutama terkait dengan pelaksanaan Pilkada serta melaporkan kondisi aktual di daerah,” tekannya.

Selain itu, dia menganjurkan bagi daerah yang menyusun RPD 2023-2026 agar memperhatikan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sesuai dengan Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021.

Sedangkan Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (P2KD) Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Horas Maurits Panjaitan mengulik mengenai pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.

Selain itu, pemda yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2024 dapat membentuk dana cadangan dengan Peraturan Kepala Daerah atau Perkada sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Khusus untuk Pilkada serentak tentunya nanti lewat mekanisme membentuk dana cadangan dan ketika tahapan pelaksanaan dimulai, maka dianggarkan dalam bentuk hibah, dan sebagai syarat untuk pencairan dana hibah, maka wajib disepakati dan ditandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah [NPHD],” timpalnya.  (BB)

 

 

Editor : Redaksi