Mendagri: Pilkada Serentak 2024 Konsisten dengan UU
pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2022 dan 2023 ditunda pada 2024 mendatang, itu sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2022 dan 2023 ditunda pada 2024 mendatang, itu sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Maluku hingga kini masih menunggu keputusan dari opsi penundaan Pilkada serentak tahun 2020 yang kini dalam pembahasan di tingkat pusat.