KPU Maluku Masih Tunggu Keputusan Soal Pilkada 2020 Ditunda Tahun Depan
BERITABETA.COM, Ambon – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Maluku hingga kini masih menunggu keputusan dari opsi penundaan Pilkada serentak tahun 2020 yang kini dalam pembahasan di tingkat pusat.
“Untuk sementara kita masih pada keputusan awal terkait penundaan empat tahapan dalam pilkada yang sudah disampaikan KPU Pusat. Terkait, opsi penundaan pilkada hingga tahun depan, belum ada keputusan yang disampaikan,” kata Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun menjawab beritabeta.com di Ambon, Senin (30/03/2020).
Syamsul mengatakan, opsi terkait penundaan pilkada 2020 hingga tahun depan masih terus didiskusikan di tingkat KPU pusat, baik dengan pemerintah maupun dengan Komisi II DPR RI, sementara KPU Provinsi, Kabupaten/Kota saat ini masih tetap dengan SK penundaan empat tahapan pilkada.
“Kita masih menunggu hasil dari opsi yang diambil KPU bersama pemerintah dan Komisi II,” tandasnya.
Sedangkan, terkait penundaan empat proses yang tengah berjalan yaitu Pelantikan PPS (Petugas Pemungutan Suara), verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, pelantikan PPDP (Petugas Pemutahiran Data Pemilih), dan proses pemutakhiran data pemilih, sudah dilakukan di Maluku.
Seperti diketahui untuk Provinsi Maluku terdapat empat kabupaten yang akan melangsungkan Pilkada secara langsung di tahun 2020. Empat kabupaten itu masing-masing, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Sebelumnya, seperti dikutip dari merdeka.com, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, rumusan penundaan Pilkada serentak 2020, awalnya, hanya penundaan proses hingga tiga bulan atau hingga penetapan status bencana nasional sampai Mei 2020.
Namun, kata Arief, harus menghadapi tahapan pendaftaran bakal calon. Sehingga, dihitung proses pemilihan ditunda hingga Desember 2020. Tetapi, penundaan penghitungan suara pada Desember juga dinilai berat.
“Tetapi melihat situasi dan perkembangan yang terjadi sampai dengan saat ini, rasa-rasanya memundurkan sampai dengan Desember itu terlalu berat. Terlalu riskan, dan kita akan mengeluarkan energi terlalu besar. Karena kalau tidak terkejar, mundur tiga bulan, maka kita harus merevisi lagi, lalu memundurkan lagi,” kata Arief saat teleconference, Minggu (30/3/2020).
Karena itu, KPU menyiapkan skenario Pilkada 2020 ditunda sampai tahun depan. Arief mengatakan, awalnya merancang ditunda sampai Juni 2021 namun karena dianggap tidak cukup waktu luang untuk penundaan maka muncul opsi pemungutan suara dilakukan pada September 2021.
“Maka opsi yang paling panjang adalah ditunda selama satu tahun. Jadi akan dilakukan September 2021,” kata Arief. (BB-DIO)