Oleh : Almudatsir Sangadji (Anggota KPU Provinsi  Maluku)

PRESIDEN Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020, dalam merespon kegentingan memaksa penundaan dan kelanjutan Pemilihan 2020 akibat pandemik Covid-19.

Perppu tersebut keberlakuannya setingkat UU dan menjadi bagian perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Sebagaimana diketahui UU Nomor 1 Tahun 2015 sebelumnya telah dua kali diubah, yakni dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016. Dalam Perppu Nomor 2/2020 tersebut, dirubah Pasal 120 UU Pemilihan dan disisipkan Pasal 122A diantara Pasal 122 dan Pasal 123, serta Pasal 210 A diantara Pasal 210 dan Pasal 202 UU Pemilihan.

Pasal 120 UU Pemilihan menyebutkan keadaan yang mengakibatkan tidak terselenggaranya tahapan Pemilihan, sehingga dapat dilaksanakan pemilihan lanjutan. Sebelum perubahan, penundaan Pemilihan dapat disebabkan oleh kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam dan gangguan lainnya. Dalam materi Perppu ditambah dengan adanya bencana nonalam.

Dengan demikian pandemik Covid-19 tidak merujuk secara implisit pada kualifikasi gangguan lainnya dalam Pasal 120 sebelum Perppu, namun disebutkan secara tegas dan eksplisit sebagai bencana nonalam dalam Perppu. Hal ini sesuai Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nasional Covid-19, dengan menyebutkan pandemik Covid-19 sebagai bencana nonalam.

Perubahan Pasal 120 dalam Perppu juga menambah frase “sebagian besar daerah, atau seluruh daerah”, sehingga mempertegas hambatan tidak dapat terselenggaranya tahapan Pemilihan terhadap keserentakan Pemilihan. Dalam Pasal 120 sebelum perubahan, dengan hanya menyebutkan “sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan”, sehingga tidak dapat dimaknai secara eksplisit sebagai penundaan terhadap keserentakan Pemilihan.

Frase Pemilihan lanjutan dan Pemilihan serentak lanjutan dalam perubahan Pasal 120 Perppu, setidaknya membedakan keadaan penundaan keserentakan dan penundaan pada satu wilayah saja. Frase “sebagian atau seluruh wilayah” dalam Pasal 120 sebelum perubahan yang kemungkinan merujuk pada Pemilihan lanjutan, sedangkan penambahan frase “sebagian besar daerah, atau seluruh daerah” merujuk pada Pemilihan serentak lanjutan.

Jadi sedari awal pembuat UU melihat keadaan tidak terselenggaranya Pemilihan, karena alasan Pasal 120 UU Pemilihan, hanya terhadap suatu daerah Pemilihan. Karena itu diatur kewenangan penetapan penundaan, sesuai Pasal 122 ayat (2) huruf a, b, dan c, berada ditangan KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan Bupati/Walikota atau KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur.

Dua Pasal Sisipan

Dua pasal sisipan dalam Perppu, yakni Pasal 122A dan Pasal 201A, mengisi keadaan hukum dari kekosongan UU Pemilihan. Pasal 122A misalnya menyatakan Pemilihan serentak lanjutan dengan keputusan penundaan dan pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan menjadi wewenang KPU RI, setelah mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPR. Dalam ayat (3) pasal tersebut memungkinkan KPU mengatur tata cara pemilihan serentak lanjutan dengan Peraturan KPU.

Dengan demikian Pasal 122A mengisi lebih lanjut keadaan Pemilihan serentak lanjutan, karena keadaan hambatan pada “sebagian besar daerah, atau seluruh daerah” yang belum diatur dalam Pasal 122 UU Pemilihan, sehingga keserentakan penundaan dan Pemilihan serentak lanjutan ditetapkan oleh KPU RI. Bukan oleh KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 122 ayat (2).

Sedangkan sisipan Pasal 201A mengatur keadaan spesifik berkaitan dengan isu penundaan yang bersifat serentak, yang berkaitan dengan bencana nonalam, dalam hal ini pandemik Covid -19, dengan menentukan pemungutan suara lanjutan akan dilaksanakan pada bulan Desember 2020. Namun ayat (3) menegaskan apabila pemungutan suara serentak tidak dapat dilaksanakan pada bulan Desember 2020 akibat pandemik Covid -19 belum berakhir, maka dapat ditunda dan dijadwalkan kembali melalui mekanisme Pasal 122A Perppu.

Pengaturan bersifat limitatif dan kontekstual dalam Pasal 201A tersebut, dimungkinkan karena Perppu bersifat sementara masa berlakunya dalam menjawab sifat kegentingan memaksa dalam keadaan tertentu.

Sesuai Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, Perppu tersebut harus diajukan untuk mendapatkan persetujuan DPR dalam masa sidang berikutnya untuk ditetapkan menjadi UU. Sedangkan kalau ditolak DPR, maka Perppu tersebut akan dicabut melalui UU pencabutan Perppu oleh Presiden dan DPR.

Kemungkinan Pasal 120 dan Pasal 122A akan menjadi ketentuan norma organik dalam perubahan UU Pemilihan atau draft RUU Pemilu yang baru, jika Perppu tidak disetujui DPR. Kita berharap jika UU rezim Pemilihan akan ditiadakan dengan kodifikasi (R)UU Pemilu yang baru, dengan pengaturan rezim Pemilu lokal dan Pemilu nasional, agar Pasal 120 dan Pasal 122 A tetap dapat diakomodir dalam UU tersebut, bila disahkan DPR dan Pemerintah.