Pemilihan Serentak Lanjutan

KPU sebelumnya telah menunda empat tahapan penyelenggaraan Pemilihan serentak 2020, dengan menerbitkan Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tanggal 21 Maret 2020. Melalui Surat Edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 21 Maret 2020 telah diinstruksikan KPU daerah menindaklanjuti keputusan penundaan tahapan Pemilihan serentak tersebut di wilayah kerjanya masing-masing dengan menerbitkan keputusan penundaan.

Empat tahapan Pemilihan serentak yang ditunda tersebut, yakni pelantikan PPS tanggal 22 Maret 2020 dan masa kerja PPS dari tanggal 23 Maret 2020 s.d. tanggal 23 November 2020; verifikasi syarat dukungan calon perseorangan (yang terdiri dari beberapa item kegiatan dari tanggal 26 Maret – 28 Mei 2020); pembentukan PPDP dari 26 Maret s.d. 15 April 2020 dengan masa kerja PPDP dari 16 April s.d. 17 Mei 2020; pemutakhiran dan penyusunan (yang terdiri dari penyusunan daftar pemilih 23 Maret s.d. 17 April 2020 dan pencocokan dan penelitian 18 April s.d. 17 Mei 2020.

Akibat penundaan empat tahapan tersebut, berpengaruh terhadap keberlanjutan tahapan berikutnya yang belum ditunda, namun bergeser jadwalnya. Sebab itu pemungutan suara serentak yang sebelumnya dijadwalkan 23 September 2020 menjadi akan dilaksanakan pada Desember 2020, sesuai Pasal 201 ayat (2) Perppu.

Kapan tahapan Pemilihan serentak lanjutan dilakukan, akan diatur dalam revisi Peraturan KPU tentang tahapan, program dan jadwal, sesuai perintah Pasal 122A ayat (3), sampai dengan pengaturan tahapan yang belum ditunda namun bergeser jadwalnya, bersamaan dengan pemungutan suara pada Desember 2020.

Dengan demikian keputusan penundaan oleh KPU tanggal 21 Maret 2020, secara progresif telah diakomodasi dalam Pasal 122A Perppu, karena telah terlebih dahulu dibahas bersama DPR dan Pemerintah. Karena itu Pemilihan serentak lanjutan terhadap empat tahapan yang ditunda, dan pemungutan suara serentak yang dijadwalkan Desember 2020, dapat diatur sesuai kehendak Perppu melalui Peraturan KPU.

Hanya saja, dengan memperhatikan Pasal 201A ayat (3) Perppu, KPU, Pemerintah dan DPR perlu mendesain kemungkinan-kemungkinan terbaik dalam memastikan tahapan pemungutan suara serentak tetap dapat dilaksanakan pada Desember 2020, jika Pandemik Covid-19 sebagai bencana nonalam belum berakhir.

KPU telah memetakan daftar inventarisasi masalah untuk beberapa materi Peraturan KPU yang dalam metode pelaksanaannya disesuaikan dengan protokol standar kesehatan dalam kondisi darurat Covid-19. Diantaranya yakni PKPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih, PKPU tentang Pencalonan, PKPU Nomor 4 Tahun 201 7 Tentang Dana Kampanye dan rancangan perubahannya.

Dalam upaya tersebut, metode pelaksanaan tahapan Pemilihan yang melibatkan banyak orang, dapat diantisipasi dengan pembatasan jumlah orang secara berkala dan pembuatan video tutorial untuk bimbingan teknis.

Metode pelaksanaan coklit misalnya, sementara dipertimbangkan agar PPDP tidak langsung menemui pemilih yang menggunakan handphone. Mereka bisa dapat melakukan coklit melalui video call. Rekapitulasi daftar pemilih yang dapat dilakukan secara virtual juga memungkinkan, menjadi opsi ddalam perubahan PKPU, bila pandemik belum berakhir.

Salah satu isu penting dalam PKPU Pencalonan yakni pelaksanaan verifikasi faktual calon perseorangan, karena PPS harus menemui semua pendukung, sehingga berpotensi meningkatkan resiko penyebaran Covid-19. Pasal 48 ayat (6) UU Nomor 10 Tahun 2016, perubahan kedua UU Pemilihan, menyatakan verifikasi faktual dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.

KPU mengusulkan dalam daftar inventarisasi masalah, agar Pasal 48 ayat (6) direvisi, dengan menggunakan metode sampel. Namun dalam Perppu, tidak merubah ketentuan tersebut, sehingga kemungkinan PPS akan melakukan verifikasi faktual dengan pertemuan terbatas paling banyak 10 orang per titik atau dengan memanfaatkan bantuan teknologi informasi melalui video call.

Pemungutan suara serentak di bulan Desember 2020 menjadi opsi primer ditengah ketidakpastian berakhirnya pandemik. Selain itu, dengan tetap terlaksananya pemungutan suara pada Desember 2020, rencana pelaksanaan Pemilu lokal di tahun 2022 dan Pemilu nasional di tahun 2024, sesuai draft rancangan UU Pemilu yang sementara digodok, dapat diatur dengan matang dan memadai, bila disahkan DPR dan Pemerintah. (***)

Catatan : tulisan ini adalah opini pribadi dan tidak mewakili pendapat KPU