Quo Vadis Pemilihan Serentak 2024 dan RUU Pemilu
Dalam logika ini, Pemilihan serentak berikutnya merujuk Pemilihan 5 tahun sebelumnya. Pemilihan 2015 dilaksanakan 2020, Pemilihan 2017 dilaksanakan 2022 dan pemilihan 2018 dilaksanakan 2023.
Dalam logika ini, Pemilihan serentak berikutnya merujuk Pemilihan 5 tahun sebelumnya. Pemilihan 2015 dilaksanakan 2020, Pemilihan 2017 dilaksanakan 2022 dan pemilihan 2018 dilaksanakan 2023.
Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020, dalam merespon kegentingan memaksa penundaan dan kelanjutan Pemilihan 2020 akibat pandemik Covid-19.