Menjamin Pilkada Serentak 2020 dengan Kondisi Bersyarat
Oleh : Faisal Amin Mamulaty (Anggota KPU Kabupaten Buru)
PRESIDEN Joko Widodo telah mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang .
Perppu yang lahir 4 Mei 2020 mengatur lebih jauh kelanjutan pemilihan serentak gubernur, bupati dan walikota tahun 2020 yang sebelumnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020 ditunda oleh KPU pada tanggal 21 Maret 2020 silam.
Oleh karna adanya bencana non alam corona virus disease (Covid-19) menjadi sebab KPU mengambil keputusan menunda tahapan sesuai Keputusan KPU Nomor : 179/PL.02.Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 dan disetujui oleh pemerintah dan DPR.
Dalam rangka penundaan, KPU sebelumnya menawarkan 3 (tiga) opsi waktu pelaksanaan pemungutan suara. Opsi tersebut yakni pemilihan serentak akan dilaksanakan pada tanggal 9 desember 2020, pada tanggal 17 maret 2021 dan pada tanggal 29 september 2021 dengan berbagai pertimbangan yuridis formal akan bencana nonalam yang sementara melanda nusantara.
Setelah Perppu Nomor 2 Tahun 2020 keluar, penentuan waktu dengan kondisi bersyarat untuk pemungutan suara akan dilaksanakan pada bulan Desember 2020, maka perlu untuk memahami isi Perppu beserta akibat hukumnya yang muncul jika pemungutan suara benar-benar dilaksanakan pada Desember 2020 nanti. Hal ini yang menjadi kerja keras KPU untuk memikirkan solusi dan alternative.
Kewenangan menerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2020 oleh Presiden tidak perlu lagi diperdebatkan karena hal tersebut memang merupakan hak subjektif presiden. Pada umumnya penilaian kita sama, dimana terdapat suatu kondisi objektif darurat kesehatan masyarakat dan bencana nonalam penyebaran Covid-19.
Perppu Nomor 2 tahun 2020 dalam perspektif tata negara darurat lahir dari sistem single sovereign executive. Indonesia dalam situasi darurat atau dalam bahasa konstitusi UUD 1945 keadaan bahaya atau kegentingan yang memaksa, maka kesatuan komando menjadi suatu yang sangat penting.
Dalam kedudukan yang demikian, presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki wewenag melakukan tindakan luar biasa agar kehidupan normal dapat kembali dengan cepat. Kewenangan yang diperoleh dan dimiliki presiden tersebut dalam logika konstituonal erat terkait dengan doktrin kedaulatan rakyat (the sovereignty of the people)
Keadaan genting dan bahaya tentunya hanya bersifat sementara waktu, hingga keadaan darurat tidak membahayakan lagi warga negara. Sehingga menjadi tepat isi perpu yang dikeluarkan oleh prisiden ketika membuat kondisi bersyarat atau criteria minimum yang dibutuhkan untuk melanjutkan pelaksanaan pemilihan serentak 2020.
Mencermati isi Perppu Nomor 2 Tahun 2020 secara seksama, maka subtansi isi Perppu tersebut mengatur hal-hal pokok tentang : Pertama, dalam hal terjadsi bencana nonalam seperti penyebaran covid-19 hingga mengakibatkan sebagian tahapan pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, akan dilakukan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan;
Kedua, pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemilhan atau pemilihan serentak yang terhenti; Ketiga, keputusan untuk melanjutakan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak menjadi kewenangan KPU.
Keempat, penetapan penundaan pemilihan serantak serta pemilihan serentak lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPRD; Kelima, tata cara dan waktu pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan diatur oleh KPU;
Keenam, pemungutan suara serentak yang ditunda pada bulan Desember 2020 akan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan kerena bencana nasional nonalam (covid-19) belum berakhir; Ketujuh, jika tidak dapat dilaksanakan pemungutan suara serentak pada Desember 2020, akan dijadwalkan kembali pemungutan suara setelah bencana non alam (Covid-19) berakhir.
Beberapa tahapan telah dilaksanakan oleh KPU, sehingga ketentuan perpu nomor 2 tahun 2020 dapat dibaca sebagai alas hokum atas keputusan KPU melakukan penundaan dan juga alas hokum terhadap persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR.
Selanjutnya, setelah diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2020. KPU memiliki kewenangan untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan tahapan pemilihan yang terhenti. Jika saja opsi yang diambil KPU adalam melanjutkan tahapan pemilihan dengan waktu pemungutan suara pada desember 2020 nanti maka tentu membutuhkan persetujuanlagi dari Pemerintah dan DPR. Hal ini menggambarkan proses yang sama halnya saat KPU memutuskan dilakukan penundaan.
Penetapan bulan Desember 2020 sebagai waktu pelaksanaan pemungtan suara menjadi penting untuk menjamin kepastian penyelenggaraan pemilihan serentak lanjutan. Formula pengaturan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 telah benar dengan penerapan waktu secara terbuka dan bersyarat
Argumentasi konstitusionalnya didasarkan pada logika empiris bahwa hukum positif selalu memiliki keterbatasan ruang dan waktu. Bila suatu ketika terjadi kebuntuan atau Covid-19 belum juga berakhir, maka untuk adanya kepastian hokum yang berkeadilan harus dibuatkan suatu katup untuk pengecualian (there is no law without exception).
Tentunya pengecualian kapan berakhir atau tidaknya Covid-19 tidak boleh ditafsirkan secara menyimpang atau sewenang-wenang semata untuk kepentingan kelompok dan juga tujuan tertentu. Karena dalam pengecualian yang dimaksud dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 ada nilai fundamental melebihi pertimbangan yuridis, politik pragmatis, yakni nilai kemanusiaan dan keselamatan jiwa rakyat Indonesia.
Semenatara dalam keadaan normal, menetapkan waktu secara definitive adalah prinsip yang harus ditegakan. Namun dalam keadaan darurat penetapan waktu bersifat anomali. Dimana harus ada pengecualian dan bersyarat guna membuka kebuntuan hokum dan pencapaian keadilan. Karena jaminan untuk masa berakhirnya bencana non alam (Covid-19) tidak ada yang bisa pridiksi, disisi lain agenda pemilui secara konstitusional wajib dilakukan untuk menjaga stabilitas politik Negara.
Dengan ditetapkannya waktu pemungutan suara pada Desember 2020, maka menurut penalaran yang wajar terdapat tahapan akan dilaksanakan pada situasi pendemi.
Dengan demikian, yang terpenting saat ini adalah komitmen Negara dan seluruh aparatur Negara yang terlibat dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan. Inilah tantangan sesungguhnya dalam desain besar penyelenggaraan pemilihan serentak pada masa bencana non alam pendemi Covid-19 (***)